Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Trobosan Kepala BPJPH Layanan Sertifikasi Halal Terapkan Sistem Digitalisasi

Berita 24 Indonesia - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M.Aqil Irham Imbau semua pihak untuk meresp...


Berita 24 Indonesia - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M.Aqil Irham Imbau semua pihak untuk merespons percepatan layanan sertifikasi halal.

Kewajiban sertifikasi halal memiliki 2 tahap yang harus dilakukan, tahap pertama terkait produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa penyembelihan tetap berjalan.

Tahap kedua kewajiban bersertifikat halal yang dimulai sejak tanggal 17 Oktober 2021 diberlakukan bagi produk obat, kosmetik, dan barang gunaan.

" Proses penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman, serta hasil dan jasa penyembelihan terus berlanjut. Dan kini, kita teruskan dengan penahapan kedua. Tentu ini akan meningkatkan jumlah permintaan permohonan sertifikasi halal pelaku usaha kepada BPJPH " Kata Kepala BPJPN di Jakarta, Senin (18/10/2021).

Lanjutnya potensi peningkatan jumlah sertifikat halal merupakan hal yang positif.

Para pemangku kepentingan penyelenggaraan jaminan produk halal (JPH) harus saling bekerjasama untuk meningkatkan kualitas JPH, khususnya dengan melakukan optimalisasi layanan sertifikasi halal.

" Saya mengajak semua stakeholder untuk sebagaimana amanat UU bersama-sama mewujudkan penyelenggara JPH menjadi semakin baik, khususnya dalam bentuk optimalisasi layanan sertifikasi halal bagi para pelaku usaha " Ujarnya

Dalam rilis yang dimuat secara resmi di Kemenag, M.Aqil Irham mempunyai trobosan dalam layanan sertifikasi halal yaitu menerapkan digitalisasi layanan. 

" Semua aktor yang terlibat dalam proses sertifikasi halal seperti BPJPH, LPH, MUI harus melakukan pelayanan yang tergitalisasi dan terintegritasi " tegasnya.

Sebelumnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa pada tahap kedua pelaksanaan mandstory sertifikasi halal, BPJPH harus bertransformasi untum peningkatan layanan.

" BPJPH harus terus bertransformasi mengingat bahwa sasaran jumlah pelaku usaha lebih dari 65.5 Juta pelaku usaha " Ungkap Menag.



(Sumber : Kementerian Agama)


Reponsive Ads