Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Simak! Persyaratan Untuk Mengikuti Ibadah Umrah

Berita 24 Indonesia - Pemerintah Arab Saudi kembali membuka penyelenggaraan Ibadah Umrah untuk calon jemaah Indonesia. Pernyataan tersebut d...



Berita 24 Indonesia -
Pemerintah Arab Saudi kembali membuka penyelenggaraan Ibadah Umrah untuk calon jemaah Indonesia.

Pernyataan tersebut diumumkan melalui Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi, berdasarkan nota diplomatik kedutaan besar (Kedubes) Arab Saudi di Jakarta, pada 8 Oktober 2021.

Dalam nota tersebut terdapat pembahasaan mengenai prosedur serta persyaratan kesehatan untuk mengikuti Ibadah Umrah

Berikut prosedur serta persyaratannya yang dilansir oleh Kompas : 

1. Ketentuan Karantina Selama Ibadah Umrah

Prosedur dan persyaratan selama ibadah umrah, Retno mengatakan pemerintah Arab Indonesia akan mempertimbangkan ketentuan karantina selama 5 hari.

Sebelumnya, KJRI di Jeddah menerbitkan surat edaran pada tanggal 15 Dzulhijah 1442 H atau 25 Juli 2021.

Dalam edaran tersebut menyebutkan bahwa calon jemaah dari Indonesia, India, Pakistan, Mesir, Turki, Argentina, Brazil, Afrika Selatan, dan Lebanon perlu melakukan karantina selama 14 hari.

2. Jenis Vaksin Covid-19 Yang Disetuji Oleh Pemerintah Arab Saudi

Jenis vaksin yang disetujui oleh pemerintah Arab Saudi yaitu Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Jhonson & Jhonson.

Untuk para calon jemaah haji/umrah yang sudah mendapatkan dosis vaksin Sinovac atau Sinopharm lengkap, maka diwajibkan untuk mendapatkan suntikan ketiga dari vaksin yang disetujui oleh pemerintah Arab Indonesia.

3.Syarat Ibadah Umrah
a. Berusia dimulai dari 18 tahun hingga 60 tahun
b. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Wajib memenuhi ketentuan dari Kementerian Kesehatan RI
c. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain risiko penyebaran Covid-19
d. Buktikan hasil PCR/Swab Test.

4.Protokol Kesehatan Yang Wajib Diterapkan Oleh Jemaah Umrah :

> Seluruh layanan dan jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan

> Pelayanan kepada jemaah selama di dalam negri mengikuti Prokes yang ditetapkan Kemenkes RI

>  Pelayanan kepada jemaah selama di dalam Arab Saudi mengikuti Prokes yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi

>  Prokes selama penerbangan, Jemaah mengikuti ketentuan prokes penerbangan yang berlaku.

> Penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bertanggungjawab tehadap prokes jemaah selama di tanah air, perjalanan, dan di Arab Saudi demi pelindungan Jemaah.

(Sumber : Kompas | Gambar : Ilustrasi Jemaah Haji/Umrah/Istimewa)



Reponsive Ads