Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Polri Ungkap Korban Atas Kasus Penipuan PT. Jouska Finansial Indonesia Mencapai Rp.6 Miliar

Berita 24 Indonesia - Polri ungkap kasus kejahatan pasar modal yang melibatkan PT. Jouska Finansial Indonesia, korban mengalami kerugian se...


Berita 24 Indonesia - Polri ungkap kasus kejahatan pasar modal yang melibatkan PT. Jouska Finansial Indonesia, korban mengalami kerugian sebesar Rp.6 Miliar.

" Kerugiannya Rp. 6 Miliar, saat ini telah ditetapkan 2 tersangka AAF dan TNP " Kata kepala bagian penerangan umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, Kamis (14/10/2021).

Kombes Ahmad Ramadhan memaparkan penyidik mengusut kasus tersebut usai dilaporkan 4 LP (Laporan Polisi).

Laporan dilakukan pendalaman yang dimana menemukan bukti permulaan yang cukup hingga perkara dapat ditindaklanjuti menjadi penyidikan serta penetapan tersangka.

Penetapan tersangka tercantum dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan bernomor B/75/X/Res.1.11/2021.

Dittipideksus yang ditujukkan kepada ketua umum Teman Ganjar Rinto Wardana tertanggal 4 Oktober.

Dilansir dari laman resmi humas polri, gelar perkara penatapan tersangka kasus tersebut dilakukan pada tanggal 7 September 2021 lalu.

Kombes Ahmad mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka AAF dan TNP dilakukan pada Rabu malam (13/10/2021).

" Setelah dilakulan pendalaman akan dilakukan pemberkasan dan segera penyerahan tahap 1" Lanjutnya.

Kemudian Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan penyidikan masih berlangsung sehingga belum dapat menjelaskan mengenai materi yang didalami dalam perkara kasusnya, termasuk aset-aset yang memungkinkan untuk disita oleh penyidik dalam dugaan kasus TPPU.

" Kita tunggu hasil dari penyidik " Tandasnya

Kasus ini terjerat pasal 103 ayat 1 juncto pasal 30 dan/atau pasal 103 ayat 1 jo. Pasal 34 dan/atau pasal 104 jo. Pasal 90 dan/atau 104 jo. Pasal 91 UU No.8 tahun 1995 tentang pasar modal.

Selain itu, pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dan/atau pasal 3, 4, dan 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam laporan, para korban Jouska mengaku rugi hingga Rp.18 Miliar. Selain pidana tersangka AAF digugat ganti rugi Rp.64 miliar oleh 45eks nasabahnya ke pengadilan negeri Jakarta Pusat.


(Sumber : Humas Polri)

Reponsive Ads