Berita 24 Indonesia - Direktorat tindak pidana siber bareskrim polri menangkap 19 remaja yang diduga menyusupi iklan judi online disitus p...
19 remaja tersebut ditangkap di empat kota terpisah.
" Total 19 pelaku, 17 laki-laki dan 2 perempuan " Kata kepala divisi humas polri, Irjen Argo Yuwono, Rabu (13/10/2021).
Lanjut Argo menjelaskan kasus tersebut diungkap bermula ketika penyidik menerima informasi adanya situs pemerintah yang disusupi judi online pada bulan Agustus 2021 lalu.
" Ketika menerima informasi kami membuat tim untuk melakukan penyelidikan berkaitan dengan adanya pemberitaan tersebut. Kemudian, dari hasil penyelidikan juga didapatkan adanya sindikat yang memasarkan untuk backlink " Jelasnya
Backlink yang dipasang pada 19 remaja tersebut merupakan sebuah iklan yang terhubung langsung dengan judi online.
Dilansir dari laman resmi humas polri, Argo mengatakan ada ratusan situs pemerintah dan lembaga pendidikan yang telah menjadi korban ilegal akses dan perjudian para pelaku.
" Ada 4 website Kementerian dan Lembaga pemerintahan dan ada 490 lembaga pendidikan " Ungkapnya.
Argo menuturkan alasan pelaku memasang iklan judi online ke situs pemerintah, bertujuan karena untuk menaikan rating.
" Iklan ini mereka membutuhkan rating. Rating kalau naik, kita lihat di algoritmanya
itu tinggi. Rating naik kan akan mudah dibaca orang " Tambahannya.
Kasus ini pelaku terjerat pasal 46 ayat 1, 2, 3 Junto pasal 30 ayat 1,2,3 atau pasal 48 ayat 1,2 Junto pasal 32 ayat 1,2 atau pasal 45 ayat 2 Junto pasal 27 ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi online.
Selain itu, pelaku juga dikenakan pasal 303 KUHP atau 55 ayat-1 KUHP dan pasal 3, 4, 10 UU No.8/2010 tantang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
(Sumber : Humas Polri)