Berita 24 Indonesia - Parlemen Singapura menyetujui undang-undang yang memberikan kekuasaan luas kepada pemerintah untuk menangani campur t...
RUU tersebut
secara resmi dikenal sebagai Undang-Undang Penanggulangan Interferensi
Asing (FICA) yang
disahkan pada Senin, (04/10)
dengan 75 anggota memberikan suara mendukung, 11 anggota keberatan dan dua suara tidak sah.
Di antara langkah-langkah tersebut, FICA memungkinkan pihak
berwenang untuk memaksa internet, penyedia layanan media sosial, dan operator
situs web untuk memberikan informasi pengguna, memblokir konten, dan menghapus
aplikasi.
Mereka yang dianggap atau ditunjuk sebagai orang penting di bidang politik harus
mematuhi aturan ketat yang menyatakan hubungan mereka dengan entitas asing.
Pengadilan independen, yang diketuai oleh seorang hakim menjadi langkah berikutnya
yang menurut pemerintah diperlukan untuk melindungi keamanan nasional.
Pemerintah mengatakan FICA tidak mencakup pembangunan kemitraan di luar negeri, meminta bisnis di luar negeri, berjejaring dengan
orang asing, mencari sumbangan atau membahas kebijakan atau masalah politik lainnya yang terkait bisnis.
“Selama
itu dilakukan secara terbuka dan transparan, dan bukan bagian dari upaya untuk
memanipulasi wacana politik kita atau merusak kepentingan publik seperti
keamanan,” kata K
Shanmugam, menteri dalam negeri
Singapura.
Kementerian dalam negeri juga mengatakan hal itu tidak akan
berlaku untuk individu yang melaporkan atau mengomentari politik Singapura, karena
tidak akan memengaruhi warga Singapura yang mengekspresikan pandangan mereka
sendiri atau terlibat dalam advokasi.
“RUU itu disahkan tanpa memperkuat pengawasan dan
keseimbangan yang terbatas, khususnya peninjauan kembali. Sementara jaminan yang diberikan bisa saja tegas melalui
kodifikasi legislatif.” Kata
profesor hukum di Universitas Manajemen Singapura, Eugene Tan.
Sumber:
Reuters
Tags:
Parlemen Singapura, Pemerintah Singapura, Partai Politik Singapura.