Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Parlemen Singapura Sahkan RUU Tentang Penanggulangan Interfensi Asing

Berita 24 Indonesia - Parlemen Singapura menyetujui undang-undang yang memberikan kekuasaan luas kepada pemerintah untuk menangani campur t...


Berita 24 Indonesia - Parlemen Singapura menyetujui undang-undang yang memberikan kekuasaan luas kepada pemerintah untuk menangani campur tangan asing yang telah memicu kekhawatiran dari pihak oposisi dan para ahli tentang cakupan dan batasan yang luas dalam peninjauan yudisial.

 

RUU tersebut secara resmi dikenal sebagai Undang-Undang Penanggulangan Interferensi Asing (FICA) yang disahkan pada Senin, (04/10) dengan 75 anggota memberikan suara mendukung, 11 anggota keberatan dan dua suara tidak sah.

 

Di antara langkah-langkah tersebut, FICA memungkinkan pihak berwenang untuk memaksa internet, penyedia layanan media sosial, dan operator situs web untuk memberikan informasi pengguna, memblokir konten, dan menghapus aplikasi.

 

Mereka yang dianggap atau ditunjuk sebagai orang penting di bidang politik harus mematuhi aturan ketat yang menyatakan hubungan mereka dengan entitas asing.

 

Pengadilan independen, yang diketuai oleh seorang hakim menjadi langkah berikutnya yang menurut pemerintah diperlukan untuk melindungi keamanan nasional.

 

Pemerintah mengatakan FICA tidak mencakup pembangunan kemitraan di luar negeri, meminta bisnis di luar negeri, berjejaring dengan orang asing, mencari sumbangan atau membahas kebijakan atau masalah politik lainnya yang terkait bisnis.

 

Selama itu dilakukan secara terbuka dan transparan, dan bukan bagian dari upaya untuk memanipulasi wacana politik kita atau merusak kepentingan publik seperti keamanan, kata K Shanmugam, menteri dalam negeri Singapura.

 

Kementerian dalam negeri juga mengatakan hal itu tidak akan berlaku untuk individu yang melaporkan atau mengomentari politik Singapura, karena tidak akan memengaruhi warga Singapura yang mengekspresikan pandangan mereka sendiri atau terlibat dalam advokasi.

 

“RUU itu disahkan tanpa memperkuat pengawasan dan keseimbangan yang terbatas, khususnya peninjauan kembali. Sementara jaminan yang diberikan bisa saja tegas melalui kodifikasi legislatif.Kata profesor hukum di Universitas Manajemen Singapura, Eugene Tan.

 

Sumber: Reuters

 

Tags: Parlemen Singapura, Pemerintah Singapura, Partai Politik Singapura.

Reponsive Ads