Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Menkominfo : Pemerintah Akan Tindak Tegas Praktik Pinjol Ilegal/Yang Tidak Terdaftar

Berita 24 Indonesia - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G.Plate mengungkapkan bahwa Presiden RI Joko Widodo akan meneka...


Berita 24 Indonesia - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G.Plate mengungkapkan bahwa Presiden RI Joko Widodo akan menekakan jajarannya untuk perhatikan tata kelola pinjaman online dengan baik.

" Dalam rapat internal bersama bapak Presiden dibahas/dibicarakan secara khusus terkait dengan tata kelola pinjaman online. Bapak presiden menekan betul bahwa tata kelola pinjaman online harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik "  Ujar Jhonny G.Plate, dikutip dari laman setkab.

Lanjutnya menyatakan bahwa pihak OJK akan melakukan penghentian sementara pemberian izin fintech pinjaman online.

" Mengingat banyak sekali penyalahgunaan atas tindak pidana di dalam ruang pinjaman online, maka bapak Presiden memberikan arahan yang tegas, yaitu OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru " Jelasnya.

Jhonny G.Plate mengatakan terkait pinjaman online Kemkominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru.

" Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruang digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau yang tidak terdaftar " Ungkapnya

Menkominfo menjabarkan bahwa sejak tahun 2018 Kemkominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 4.874 konten pinjaman online ilegal yang tersebar di berbagai platfrom.

Kini di tahun 2021 yang telah ditutup berjumlah 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store, Youtube, Facebook, Instagram, dan file sharing.

" Kemkominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan cepat " Tegasnya

Lalu disaat bersamaan Jhonny menyatakan pihak penegakan hukum oleh aparat penegak hukum (kepolisian) akan mengambil langkah tegas atas semua pelaku tindak pidana pinjaman online yang tidak terdaftar.

" Karena, yang berdampak adalah masyarakat kecil, khususnya masyarakat dari sektor ultra mikro dan UMKM.Kami tidak akan memberikan ruang dan kompromi untuk itu " Pungkasnya.


(Sumber : Setkab )

Reponsive Ads