Berita 24 Indonesia - Memperingati Hari Santri 2021, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan hadiah kepada santri dari Presiden Republi...
Hadiah tersebut berupa Peraturan Presiden (PP) No.82/2021 tentang pendanaan penyelenggaraan Pesantren.
Baca Selengkapnya : Peringatan Hari Santri 2021, Menag : Apresiasi Kemampuan Pesantren Dalam Menghadapi Wabah Covid-19
PP ini secara khusus mengatur tentang dana abadi pesantren yang dialokasikan dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia pendidikan pesantren.
" UU Pesantren maupun Prepres pendanaan pesantren, merupakan bentuk rekognisi, afirmasi, dan fasilitas negara terhadap pesantren. Ke depan pesantren diharapkan terus mengembangkan fungsi pendidikan, dakwah, juga pemberdayaan masyarakat " Jelasnya.
(Sumber : Kementerian Agama RI)