Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

KPK Tetapkan Bupati Musi Banyuasin Sebagai Tersangka Atas Dugaan Suap Sejumlah Proyek Di Pemkab Muba

Berita 24 Indonesia - Komisi pemberantasan korupsi (KPK) menetapkan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka atas kas...


Berita 24 Indonesia - Komisi pemberantasan korupsi (KPK) menetapkan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka atas kasus dugaan suap sejumlah proyek di kawasan Pem-Kab Muba.

Dalam kasus tersebut tidak hanya Dodi sebagai tersangka, ada tersangka lainnya yaitu: Kepala Dinas PURR PemKab Muba Herman Mayori, Kabid SDA atau PPK Dinas PURR Muba Eddi Umari, serta Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

" Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga kasus perkara ini ke tahap penyidikan mengumumkan ada 4 tersangka " Ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari BeritaSatu, Sabtu (16/10/2021).

Kasus ini, KPK menduga Dodi telah mengerahkan Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lainnya di dinas PURR Kab.Muba untuk merekayasa proses lelang sejumlah  proyek di Muba.

Salah satu proyeknya adalah dengan membuat list paket pekerjaan, dan juga menentukan calon rekan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.

" Selain itu, Dodi pun juga telah menentukan adanya presentase pemberiaan uang dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kab.Muba yakni 10 persen untuk Dodi, 3 sampai dengan 5 persen untuk Herman, 2 hingga 3 persen untuk Eddi " Tambahannya.

Bidang sumber daya air dinas PURR Kab.Muba ditahun 2021 memenangkan 4 paket proyek.

4 paket proyek tersebut diantaranya rehabilitas daerah irigasi Ngulak III, Kec.Senga memiliki nilai kontrak sebesar Rp. 2,39 Miliar, Peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp.4,3 Miliar.

Kemudian peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp. 3,3 Miliar, dan normalisai danau ulak Ria Kec.Sekayu dengan nilai kontrak Rp. 99 Miliar.

" Total commitment fee yang akan diterima oleh Dodi dan Suhandy dari 4 proyek yang dimaksud berjumlah sekitar Rp.2,6 Miliar " Tutur Waketu KPK.

Atas kasus tersebut Dodi, Herman, Eddi terjerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Suhandy disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi.



(Foto : Kompas.com/Ardito Ramadhan.D)

Reponsive Ads