Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Kabareskrim Polri : Tahanan Napoleon Boneparte Akan Dikoordinasikan Dengan MA Untuk Dipindahkan Ke Lapas Cipinang

Berita 24 Indonesia - Bareskrim Polri tengah mengusulkan terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra, Irjen Nopoleon Bonaparte agar d...



Berita 24 Indonesia -
Bareskrim Polri tengah mengusulkan terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra, Irjen Nopoleon Bonaparte agar dipindakan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.

Napoleon Bonaparte diketahui merupakan seorang tahanan mahkamah agung (MA), karena perkara yang menjeratnya masih bergulir di pengadilan tingkat kasasi. 

Napoleon mendekam di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

" Tahanan hakim sedang kami koordinasikan untuk dipindahkan ke Lapas Cipinang " Ungkap Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, dikutip dari humas polri, Jum'at (8/10/2021).
 

Kemudian selain itu Napoleon juga terjerat kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kace di rutan Bareskrim Polri.

Atas insiden tersebut, Napoleon kembali terjerat kasus hukum dan menjadikan dirinya sebagai tersangka penganiayaan, dan Ia terancam hukum pidana penjara selama 5.5 tahun.


Dilansir dari humas polri, diketahui penganiyaan terjadi, karena Napoleon merasa dirinya berkuasa di rutan, karena Ia merupakan sosok perwira tinggi (Pati) Polri dengan pangkat Inspektur Jendral alias bintang dua. Sementara, sejumlah petugas di area rutan berpangkat jauh di bawahnya.

Hal itu kemudian dipercaya membuat dirinya dapat melakukan aksi penganiayaan meski ada petugas yang seharusnya mengawasi keamanan para tahanan di Rumah Tahanan (Rutan).


(Sumber : Humas Polri)



Reponsive Ads