Berita 24 Indonesia - Bareskrim Polri tengah mengusulkan terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra, Irjen Nopoleon Bonaparte agar d...
Napoleon Bonaparte diketahui merupakan seorang tahanan mahkamah agung (MA), karena perkara yang menjeratnya masih bergulir di pengadilan tingkat kasasi.
Napoleon mendekam di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
" Tahanan hakim sedang kami koordinasikan untuk dipindahkan ke Lapas Cipinang " Ungkap Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, dikutip dari humas polri, Jum'at (8/10/2021).
Baca Selengkapnya : Polisi Tetapkan Napoleon Sebagai Tersangka Atas Penganiayaan Muhammad Kace
Kemudian selain itu Napoleon juga terjerat kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kace di rutan Bareskrim Polri.
Atas insiden tersebut, Napoleon kembali terjerat kasus hukum dan menjadikan dirinya sebagai tersangka penganiayaan, dan Ia terancam hukum pidana penjara selama 5.5 tahun.
Baca Selengkapnya : Napoleon Bonaparte Akan Diperiksa Atas Aniaya Muhammad Kace Di Rutan Bareskrim Polri
Dilansir dari humas polri, diketahui penganiyaan terjadi, karena Napoleon merasa dirinya berkuasa di rutan, karena Ia merupakan sosok perwira tinggi (Pati) Polri dengan pangkat Inspektur Jendral alias bintang dua. Sementara, sejumlah petugas di area rutan berpangkat jauh di bawahnya.
Hal itu kemudian dipercaya membuat dirinya dapat melakukan aksi penganiayaan meski ada petugas yang seharusnya mengawasi keamanan para tahanan di Rumah Tahanan (Rutan).
(Sumber : Humas Polri)