Berita 24 Indonesia - Komisi Informasi Pusat ( KPI ) pada tanggal 8 Oktober 2021 nanti akan menggelar sidang lanjutan sengketa informasi has...
" Dijadwal hari Jum'at besok, namun statusnya masih tentatif " Ujar ketua bidang penyelesaian sengketa informasi KIP, Arif Adi Kuswardono, dikutip dari CNN.Com, Selasa (5/10/2021).
Kemudian terdapat salah satu seorang pemohon informasi, Ita Khoiriyah menyatakan sidang tertutup karena menyangkut hasil TWK yang disebut dokumen rahasia.
Dalam persidangan sebelumnya, KPK sempat tidak hadir (absen). Hal tersebut Ita Khoiriyah menilai telah menghambat proses persidangan.
Lanjutnya memamparkan ada jangka waktu yang cukup untuk mempersiapkan surat kuasa kepada PPID KPK untuk menghadiri sidang KIP.
Jangka waktu yang dimaksudnya yakni selama kurang lebih 3 hari kerja untuk menyiapkan surat kuasa tersebut.
Lalu Ia pun menyinggung terkait surat panggilan sidang sudah dikirimkan oleh KIP sejak tanggal 8 September 2021.
" Menurut saya mereka tidak kooporatif dalam proses litigasi ini. ada banyak waktu sebenarnya untuk menyiapkan surat kuasa " Ucapnya.
Dilansir dari CNN, sidang sengketa informasi dilakukan untuk memeriksa keterangan pemohon atau kuasanya, keterangan termohon atau kuasanya, surat-surat, keterangan saksi apabila diperlukan, keterangan ahli apabila diperlukan.
Kemudian, rangkaian data, keterangan perbuatan, keadaan, atau peristiwa yang bersesuaian dengan alat-alat bukti lain uang dapat dijadikan petunjuk apabila diperlukan, dan/atau kesimpulan dari para pihak apabila ada.
Hal itu sebagaimana termuat dalam pasal 27 peraturan komisi informasi Nomor 1 Tahun 2003 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik.
(Sumber : CNN | Gambar : KPK/Doc.Gatra)
