Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Guspardi Gaus Dorong Penyelenggara Pemilu Untuk Membuat Kesepakatan Dengan MA dan MK Dalam Sengketa Pemilu 2024

Berita 24 Indonesia - Guspardi Gaus sebagai anggota DPR RI komisi II mendorong KPU dan Bawaslu untuk membuat kesepakatan dengan MA dan MK ...



Berita 24 Indonesia -
Guspardi Gaus sebagai anggota DPR RI komisi II mendorong KPU dan Bawaslu untuk membuat kesepakatan dengan MA dan MK mengenai penanganan sengketa pemilu 2024 agar tidak berlarut-larut.

Guspardi Gaus mengatakan sebelumnya pemerintah memutuskan pemunduran jadwal hari-H pencoblosan pemilu 2024 ke tanggal 15 Mei.

Menurut Guspardi jadwal tersebut terlalu mepet dengan tahapan Pilkada 2024 yang hari-H pencoblosannya digelar di bulan November.

" Untuk itu perlu dilakukan MoU antara penyelenggara pemilu dengan MK dan MA. Jadi, kita hanya mendorong supaya jangan sampai sengketa pemilu beralut-larut, sehingga akan terjadi hempitan berbagai tahapan " Ujar Guspari tertulis dalam rilis Parlementaria.

Lanjutnya mengatakan Ia mengingkan jangan sampai antara pelaksanaan Pileg, Plipres, berhempitan dengan pelaksanaan Pilkada.

Kemudian Guspardi mengatakan dalam kesepakatan antara pemerintah, penyelenggara pemilu, serta MA dan MK itu  harus adanya meliputi bentuk perkara yang dapat diajukan ke MA dan MK.

Namun, hal tersebut harus dapat mempertimbangkan. Karena, peradilan tidak boleh menolak permohonan.

Guspardi mengungkapan saat ini belum ada pembicaraan terkait hal tersebut.

 Namun, Ia memastikan komisi II akan memfasilitasi itu usai masa reses.

" Kemungkinan setelah reses, DPR, pemerintah, serta penyelenggara pemilu diharapakan dapat duduk bersama MA dan MK untuk membuat kesepahaman terkait hal-hal yang berkaitan dengan masalah kepemiluan, sengketa pilkada dan pemilu " Harapannya.

Dilansir dalam laman resmi Parlementaria, sebelumnya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia pihaknya akan menemui MK dan MA untuk membahas kemungkinan memangkas waktu penyelesaian sengketa pemilu 2024. 


(Foto : Dok.DPR RI/man)



Reponsive Ads