Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Berhasil Menangkap 19 Pelaku Penyeludupan Narkotika Di Pelabuhan Bakauheni-Lampung

Berita 24 Indonesia - Direktorat tindak pidana narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap 19 penyeludup narkoba jenis sabu melalui jalur p...


Berita 24 Indonesia - Direktorat tindak pidana narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap 19 penyeludup narkoba jenis sabu melalui jalur pelabuhan Bakauheni, Lampung. 

19 pelaku tersebut ada salah satu yang ditembak mati, karena melawan dan melarikan diri saat hendak ditangkap oleh petugas.

Direktur tindak pidana narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menjelaskan kasus penyeludupan tersebut merupakan hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan KRYD atau seaport interdiction

" Total barang bukti yang disita adalah 62,9 Kilogram, dengan total tersangka 19 orang dan 1 orang meninggal dunia karena tindakan tegas terukur " Ungkap  Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (21/10/2021).

Lanjut Brigjen Krisno memaparkan bahwa sebelumnya pada tanggal 24 September 2021 kasus pertama di Bakauheni Lampung Selatan menangkap 11 orang tersangka.

" Total keseluruhan barang bukti narkotika sebanyak 3.450 Gram " Tambahannya.

Kemudian pada kasus yang kedua di tanggal 28 September 2021 berada di Bakauheni juga, ada 4 orang yang tertangkap serta mengamankan barang bukti yaitu 3 kerdus berisi 29 bungkus teh hijau yang berisi sabu dengan total 29 kilogram.

Selanjutnya kasus ketiga pada tanggal 30 September 2021 di pelabuhan Bakauheni menuju pelabuhan Merak ada 4 orang tersangka yang dilakukan dengan tembak mati. Total barang bukti narkotika jenis sabu yang telah diamankan seberat 20.450 gram.

" Pada perkara kasus keempat tanggal 2 Oktober 2021 pelabuhan Bakauheni dengan tersangka L alias Y alias N dan AN alias N, dengan mengamankan barang bukti 10 paket teh hijau yang berisi sabu-sabu dengan berat 10 Kilogram " Paparannya.

Dilansir dari laman resmi Humas Polri, atas kasus tersebut, pelaku terjerat pasal primair, pasal 114 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang narkotika.

Sementara pasal subsidair yaitu pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang narkotika.

(Sumber : Humas Polri)


Reponsive Ads