Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Musnahkan Barang Bukti Obat Terlarang Yang Berada Di Yogyakarta

Berita 24 Indonesia - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti berupa bahan baku obat keras dan terlarang ...


Berita 24 Indonesia - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti berupa bahan baku obat keras dan terlarang yang disita dari pabrik ilegal Yogyakarta.

Pemusanahan dilakukan di Mapolda Yogyakarta dan PT.Riffa Utama Mandiri, Semarang, Jawa Tengah.

" Pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan dan untuk mempermudah dalam pelaksanaan tahap II " Kata Wadir Tipidnarkoba Bareskrim, Kombes Jayadi, Jum'at (15/10/2021).

Lanjut Kombes Jayadi mengatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti untuk terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap obat ilegal.

Dilansir dari laman resmi humas polri, Jayadi mengungkapka pemusnahan tersebut memiliki jumlah 48.188.000 butir obat terlarang dan 8.465 kg bahan baku obat terlarang.

Kemudian pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat incinerator bersuhu tinggi.


Lalu Jayadi menungkapkan sudah ada 23 tersangka yang ditangkap, mereka terdiri dari aktor intelektual, pemasok bahan baku, produsen, sekaligus penanggung jawab pabrik ilegal, distributor, hingga agen.

Atas perbuatannya tersangka terjerat pasal 60 UU No.11/2020 tentang cipta kerja atas perubahan pasal 197 UU No.36/2009 tentang kesehatan subsider pasal 196 dan/atau pasal 198 UU No.36/2009 tentang kesehatan Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara l selama 15 tahun serta denda Rp.1.5 miliar subsider 10 tahun penjara.

Selain itu juga terjerat pasal 60 UU No.5/1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp.200 Juta.

Sebelumnya tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan 2 pabrik pembuatan obat keras dikawasan Yogyakarta.

Pabrik-pabrik tersebut memproduksi sejumlah obat terlarang diantaranya Hexymer, Trihex, DMP, Double L, Irgaphan 20 Mg.


(Sumber : Humas Polri)




Reponsive Ads