Berita 24 Indonesia - Bukhori sebagai anggota DPR Komisi VIII mengecam aksi brutalitas oknum kepolisian yang membanting seorang demonstran ...
" Dari video amatir yang beredar luas bisa kita saksikan, apa yang dilakukan salah seorang oknum aparat dengan menyeret dan membanting pendemo, apapun itu alasannya adalah sebuah pelanggaran hukum " Tegasnya, tertulis dalam rilis Parlementaria, Kamis (14/10/2021).
Bukhori menjelaskan ada 2 pelanggaran berat yang telah dilakukan oleh oknum aparat tersebut.
Yang pertama, pelanggaran terhadap instruksi kapolri untuk mengedepankan pendekatan humanis dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Poin yang dijelaskannya tertuang dalam telegram Kapolri dengan nomor STR/862/IX/PAM.3/2021 tertanggal 15 September 2021.
Poin kedua Bukhori mengatakan pelanggaran hukum atas tindakan kekerasan.
" Saya apresiasi insiatif kapolri yang menerbitkan telegram untuk humanis " Ujarnya
Lanjut Bukhori penerbitan telegram tersebut sebagai wujud keseriusan kapolri untuk menghadirkan sosok polisi yang ramah,pelindung,penganyom,dan responsive,dalam menerima aduan masyarakat.
Baca Selengkapnya : Viral Video Amatir Polisi Banting Demonstran Mahasiswa, Fadli Zon : Katagori Policy Brutality
Namun demikian, Bukhori menambahkan kebijakan tersebut musti dikawal sehingga tidak hanya menjadi deretan huruf tanpa makna.
Salah satunya konsekuensinya adalah polri harus bertindak tegasa kepada anggotanya yang terbukti melakukan tindak kekerasan atas perbuatan melawan hukum lainnya.
" Karena itu, saya mendesak agar diberikan sanksi tegas bagi aparat yang membanting demonstran itu. Ini semua dilakukan demi menjaga nama baik institusi polri maupun amanat kapolri, sekaligus memenuhi rasa keadilan publik yang terlanjur geram dengan ulah oknum tersebut " Pungkasnya.
Atas kasus tersebut menambah catatan kelam Korps Bhayangkara.
Dilansir dari laman parlementaria, menurut data dari komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan dalam laporannya yang bertajuk " Laporan Bhayangkara " menyebut selama Juni 2020 hingga Mei 2021, terjadi sebanyak 651 kasus kekerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
(Foto : Doc.DPR/Man)