Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Begini Penjelasan SK No.14/2021 Yang Ditandatangani Ganip Warsito

Berita 24 Indonesia - Ketua satgas penanganan Covid-19 Ganip Warsito menandatangani SK No.14/2021 tentang pintu masuk, pintu karantina, dan...


Berita 24 Indonesia - Ketua satgas penanganan Covid-19 Ganip Warsito menandatangani SK No.14/2021 tentang pintu masuk, pintu karantina, dan kewajiban RT-PCR bagi warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan Internasional pada tanggal 13 Oktober 2021.

Dalam latar belakang SK tersebut menjelaskan bahwa rangka menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan Covid-19, diperlukan pengetatan dan penyesuian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional.

Kemudian Diktum Kesatu menuangkan dalam keputusan Satgas Ganip mengenai pintu masuk wilayah Indonesia bagi WNI pelaku perjalanan Internasional ada 6 titik.

6 tersebut diantara Bandara Soekarno Hatta di Banten, Bandara Samratulangi - Sulawesi Utara, Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjungpinang, dan Pos Lintas Batas Negara Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.

Lalu Diktum kedua, WNI pelaku perjalanan Internasional wajib melakukan karantina dengan jangka waktu 5X24 jam dari negara asal dengan eskalasi kasus positifnya rendah dan karantina dengan jangka waktu 14X24 Jam dari negara asal dengan eskalasi kasus positifnya tinggi.

" Pelaksanaan karantina sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua mengikuti SE yang diterbitkan oleh satgas penanganan Covid-19 " Tegas Ganip di Diktum ketiga.

Selanjutnya Diktum keempat ketua satgas Covid-19 menetapkan wisma Pademangan sebagai tempat karantina WNI pelaku perjalanan Intenasional yang masuk melalui Bandara Soekarno Hatta-Banten.

" Penetuan lokasi karantina untuk pintu masuk selain Bandara Soekarno-Hatta Banten ditentukan oleh ketua satgas penanganan Covid-19 " disebutkan Diktum kelima.

Ganip mengatakan keputusan ini berlaku sejak tanggal ditandatangani sampai dengan 31 Desember 2021.


(Sumber : Setkab | Foto : BPMI Setpres)



Reponsive Ads