Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Tim Intelejen Kejaksaan Agung Bersama Kejati Bengkulu Telah Mengamankan DPO Kejati Bengkulu Duga Penggelapan Jabatan

Berita 24 Indonesia - Tim intelejen kejaksaan agung bersama dengan tim kejati Bengkulu berhasil mengamankan DPO asal kejati Bengkulu di duga...


Berita 24 Indonesia -
Tim intelejen kejaksaan agung bersama dengan tim kejati Bengkulu berhasil mengamankan DPO asal kejati Bengkulu di duga penggelapan jabatan.

Pelaku tersebut yakni Rosit Joko Santoso (55). Ia diamankan di perum violet garden, Kranji, Bekasi Barat.

Dalam rilis Kejaksaan Agung, kasus Rosit berdasarkan putusan MA Nomor 387/Pid/2018.

" Penggelapan dalam jebatan yang dilakukan dan dijatuhi pidana terhadap terdakwa dan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan " Tertulis di akun Instagram resmi kejaksaan agung, Sabtu (4/9/2021).

Kejaksaan Agung mengatakan bahwa Rosit Joko Santoso diamankan pada tanggal 2 September 2021, pukul 19.00 WIB.

( Foto : Tangkap Layar Instagram/@Kejaksaan.ri)

Reponsive Ads