Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Terkini! Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik Dengan Konfederasi Swiss Telah Resmi.

Berita 24 Indonesia -  Perjanjian mengenai bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana antara republik Indonesia dan Konfederasi Swiss t...


Berita 24 Indonesia - Perjanjian mengenai bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana antara republik Indonesia dan Konfederasi Swiss telah resmi pada tanggal 14 September 2021.

Pada perjanjian tersebut, Menteri Hukum dan HAM RI Yaonna Hamonangan Laoly dan Menteri Kehakiman Swiss Karin Keller-Sutter telah ditandatangi bersama pada tanggal 4 Februari 2019 lalu di Bern.

Dilansir dari Kemlu RI, Indonesia telah menyelesaikan proses retifikasinya melalui undang-undang No.5 Tahun 2020 tentang pengesahan perjanjian tentang bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss.

Sementara, untuk Swiis menyelesaikan proses internalnya pada bulan Juli 2021 lalu.

Kedua pihak tersebut selanjutnya menginformasikan bahwa penyelesaian terhadap prosesnya akan melalui pertukaran nota diplomatik.

Pemberlakuan perjanjian tersebut merupakan sebuah pencapaian yang sangat signifikan.

Perjanjian ini pun pertama Indonesia lakukan dengan negara Eropa. Sehingga akan membuka peluang pembentukan perjanjian MLA dengan negera-negara strategis lainnya di kawasan.

Dalam perjanjian ini mengatur kerjasama, diantaranya memperkuat pelacakan, pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan.

Selain itu, perjanjian ini pun juga dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang fiskal salah satunya adalah perpajakan (tax fraud) sebagai upaya pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atay badan hukum di Indonesia mematuhi peraturan tentang perpajakan.

Kemudian juga tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya.

" Hal penting dari perjanjian MLA adalah mengenai asas retroaktif yang memungkinkan dilakukannya permintaan bantuan hukum timbal balik. Prosesnya dimulai sebelum berlakunya perjanjian ini " Tertulis di laman Kemlu.

Keuntungan yang didapatkan oleh Indonesia dalam perjanjian ini adalah upaya pengembalian aset atau kerugian negara dari hasil tindak pidana yang di tempatkan di Swiss secara lebih optimal. 

(Sumber : Kementerian Luar Negeri RI)

Reponsive Ads