Berita 24 Indonesia - Wakil ketua DPR RI koordinator bidang ekonomi dan keuangan, Sufmi Dasco Ahmad saat rapat paripurna DPR RI pada Selasa...
Sebelum disahkan RUU tersebut, wakil ketua komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut antara komisi III dengan Kemenkumham dan Kemenlu RI.
Pangeran Khairul Saleh mengatakan bahwa komisi III DPR memandang RUU tersebut ini untuk segera disahkah bagi kepentingan negara dan masyarakat umum.
" Khususnya dalam memerangi berbagai kejahatan yang bersifat transnasional (lintas batas) yang dapat terjadi pada situasi global seperti saat ini. RUU ini sekaligus memberi respon terhadap kebutuhan penegakan hukum yang memerlukan kerja sama internasional secara lebih komprehensif dengan negara lain, khususnya dengan federasi Rusia " Ungkap Pangeran Khairul Saleh, dilansir laman parlementaria.
Baca Selengkapnya : Terkini! Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik Dengan Konfederasi Swiss Telah Resmi.
Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak dari DPR RI yang terlibat dalam penyelesaian undang-undang ini.
" Pemberlakuan perjanjian ini diharapkan dapat melengkapi dan memperkuat kerja sama penegakan hukum yang telah ada " Ujar Yasonna.
Lanjut Yasonna mengatakan Indonesia dan Rusia adalah negara pihak dalam sejumlah konvensi PBB anti korupsi dan konvensi PBB menentang tindak pidana transnasional terorganisir.
" Kerja sama dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana transnasional tersebut dilakanakan dengan memperhatikan prinsip umum hukum internasional yang menitikberatkan asas penghormatan kedaulatan negara dan kedaulatan hukum, kesetaraan, dan saling menguntungkan " Jelas Yasonna.
(Sumber : Parlementaria | Foto : Detik/Eva)