“Ada
beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode
(PPKM) 7-13 September ini,”
kata Luhut dalam konferensi
langsung melalui YouTube.
Ada penyesuaian
waktu makan di tempat atau dine in di mal berubah menjadi 60 menit, yang sebelumnya 20 menit
dengan kapasitas 50 persen. Akan
diuji coba di 20 tempat wisata di daerah PPKM level 3.
“Dalam
sepekan terakhir, seperti yang diberitakan media-media massa, ada pelanggaran
protokol kesehatan. Pemerintah mengambil langkah persuasif agar hal itu tak
lagi terjadi,” kata
Luhut.
"Terhitung sejak 5 September 2021, hanya 11
kota/kabupaten yang dietapkan PPKM level 4. Sebelumnya ada 25 kota dan
kabupaten. Sementara saat ini ada
43 kabupaten/kota dari wilayah aglomerasi yang diterapkan PPKM level 2.” Tambahnya.
Kemudian perjalanan
domestik bagi pengguna kendaraan
pribadi maupun transportasi umum jarak jauh,
seperti pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api.
Menurut Instruksi
Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021, semua pelaku perjalanan
wajib menunjukkan kartu vaksin
(minimal vaksinasi dosis pertama), demikian
bunyi Inmendagri.
Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat udara wajib
menunjukkan hasil negatif PCR H-2 keberangkatan. Sementara itu, untuk transportasi darat serta laut wajib menunjukkan hasil
negatif antigen H-1 sebelum keberangkatan.
Ketentuan tersebut berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari wilayah Jawa – Bali serta luar Jawa – Bali, serta
tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek.
Pemerintah Indonesia
juga terus melaporkan kasus harian positif virus corona. Sekitar 4.413
kasus pada hari Senin
dengan menambah total kasus 4.133.433 orang. Kemudian kasus meninggal 612 jiwa menambah total 136.473
jiwa.
Sumber:
Kompas.com
Tags: PPKM Level 3, PPKM Level 4, Covid di Indonesia, Covid di Dunia.