Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Polisi Tetapkan Napoleon Sebagai Tersangka Atas Penganiayaan Muhammad Kace

Berita 24 Indonesia - Polisi menetapkan Napoleon Bonaparte sebagai tersangka atas kasus penganiayaan Muhammad Kace di rutan Bareskrim Polri ...




Berita 24 Indonesia - Polisi menetapkan Napoleon Bonaparte sebagai tersangka atas kasus penganiayaan Muhammad Kace di rutan Bareskrim Polri.

Penetapan tersebut dilakukan usai penyidik melakukan proses gelar perkara dan evaluasi sejumlah bahan yang dilakukan pada Selasa kemarin (28/9/2021).

" Sesuai laporan hasil gelarnya demikian " Kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, dikutip CNN, Rabu (29/9/2021).

Komjen Agus menjelaskan dalam kasus ini, Napoleon melanggar pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan, Selain itu pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Dilansir dari CNN, aksi penganiayaan tersebut di sel tahanan markas pusat polri. Kemudian, Napoleon di bantu oleh 3 tahanan lain. Salah satunya adalah eks panglima laskar pembela islam (LPI), Pemimpin FPI maman suryadi, dan 2 napi lainnya merupakan tahanan kasus pidana umum.

Napoleon Bonaparte melakukan aksinya kepada muhammad kace pada dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

( Sumber : CNN | Foto : Cyber88)







Reponsive Ads