Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Polda Jawa Tengah Berhasil Menggalkan Penyeludupan 9.320 Ekor Benih Bening Lobster Kawasan Cilacap

Berita 24 Indonesia - Polda Jawa Tengah berhasil menggagalkan penyeludupan benih bening lobster di kabupaten Cilacap . Hal tersebut dinyatak...


Berita 24 Indonesia - Polda Jawa Tengah berhasil menggagalkan penyeludupan benih bening lobster di kabupaten Cilacap.

Hal tersebut dinyatakan dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditpolairud Semarang oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi didampingi Dirpolairud Polda Jateng Kombes. Setijo Nugroho  , Rabu (29/9/2021).

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan informasi mengenai pengambilan, pendistribusian, penjual benih bening lobster di kawasan perairan Cilacap.

" Berawal dari pendalaman dan pengamatan terhadap nelayan benih bening lobster di perairan Cilacap. Ternyata banyak nelayan yang melakukan kegiatan mencarinya. Dan selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap oknum nelayan yang akan melakukan pengumpulan benih bening lobster " Kata Kapolda dalam konferensi pers, Rabu (29/9/2021).

Dilansir humas polri, pada tanggal 31 Agustus 2021 tim Subdit Gakkum Diplorairud Polda Jawa Tengah melakukan pembututan, dan penghentian, serta dilanjutkan pemeriksaan terhadap mobil Avanza Nopol R 9474 PK yang dikendarai  YPD, di jalan Jeruk Legi, Cilacap.

" Pada saat diminta keterangan oleh petugas, benar supir yang membawa mobil Avanza tersebut adalah YPD dengan membawa benih bening lobster dalam sebuah kardus bungkus rokok berjumlah kurang lebih sebanyak 9.320 ekor " Ungkap Kapolda.

Sambung Kapolda Jateng, benih bening lobster jenis mutiara sebanyak kurang lebih 1.200 ekor, dan benih bening lobster jenis jenis pasir kurang lebih 8.120 ekor.

" Saat ini tim sudah melakukan pengamanan kepada supir, mobil Avanzanya, serta kurang lebih 9.320 ekor bening bening lobster yang diduga diseludukan ke luar negeri " Sambungnya

Atas kasus tesebut, pelaku dikenakan pasal 92 jo pasal 26, ayat 1 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, tentang perubahan atas UU No.45 tahun 2009, tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang perikanan.

Selain itu, pelaku pun juga dijerat hukuman 8 tahun penjara, dengan denda 1,5 Miliar. 


(Sumber : Humas Polri)


Reponsive Ads