Berita 24 Indonesia - Kementerian agama menegaskan persyaratan layanan nikah di kantor urusan agama ( KUA ) di masa PPKM saat ini, masih men...
SE tersebut dikeluarkan pada tanggal 11 Juli 2021, Isi tentang peraturan petunjuk teknis layanan nikah pada KUA masa PPKM Darurat.
Salah satunya syaratnya adalah melampirkan hasil negatif test antigen sebelum pelaksanaan akad nikah.
" SE tersebut masih berlaku, salah satunya harus melampirkan hasil negativ test swab antigen " Ujar Plt.Direktur Bina KUA dan keluarga sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag, M.Adib Machrus,dikutip dari Kemenag, Rabu (1/9/2021).
Lanjut Adib mengatakan yang melakukan test swab antigen yaitu calon pengantin, wali nikah, dan dua orang saksi.
" Mereka wajib melakukan test swab antigen yang berlaku minimal 1 x 24 Jam sebelum pelaksanaan akad nikah " tambahannya.
Kemudian sapaan akrab Gus Adib pun menghimbau kepada penghulu untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam memberikan pelayanan nikah selama PPKM.
" Dalam pelayanan pernikahan, penghulu harus memperhatikan prokes, persyaratan swab antigen, dan pembatasan jumlah yang hadir " Imbuhnya
Dalam persyaratan layanan nikah tersebut, Gus Adib menyatakan guna untuk menyatakan pencegahan penularan Covid-19 di klaster pernikahan.
(Sumber : Kementerian Agama | Gambar : Ilustrasi Pernikahan/search.eramadani)