Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

OJK Terbitkan Aturan Perubahan Penyelenggara Layanan Urun Dana

Berita 24 Indonesia -  Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) telah menerbitkan Peraturan OJK tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuanga...



Berita 24 Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding).


Peraturan ini diterbitkan menyesuaikan pemenuhan kewajiban bagi penyelenggara layanan urun dana selaku Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk melakukan pendaftaran kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika,” ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo, dilansir Kamis (2/09/2021). Selengkapnya




Tags : ojk onlinepengaduan ojkkonsumen ojkojk fintech

Reponsive Ads