Berita 24 Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) telah menerbitkan Peraturan OJK tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuanga...
“Peraturan ini diterbitkan menyesuaikan pemenuhan kewajiban bagi penyelenggara layanan urun dana selaku Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk melakukan pendaftaran kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika,” ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo, dilansir Kamis (2/09/2021). Selengkapnya
Tags : ojk online, pengaduan ojk, konsumen ojk, ojk fintech