Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Menperin Terbitkan SE Nomor 5 Tahun 2021

Berita 24 Indonesia - Kementerian Perindustrian menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan at...


Berita 24 Indonesia - Kementerian Perindustrian menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menperin Nomor 3 Tahun 2021 tentang izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjelaskan SE tersebut terdapat penambahan ketentuan mengenai hak akses penggunaan aplikasi PeduliLindung.

 " Hak akses penggunaan aplikasi PeduliLindung dapat diberikan kepada perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri yang mendapat rekomendasi dari kemenperin " Jelas Agus Gumiwang, tertulis di dalam rilis pers, Kamis (2/9/2021).

Dalam rilis pers Kemenperin, SE tersebut menegaskan kepada manajemen perusahaan untuk membentuk satuan tugas Covid-19.

Tugas tersebut adalah menyediakan fasilitas dan tenaga kesehatan, serta menyusun panduan pengaturan masuk dan keluar kerja.

Selain itu juga pergantian shift, istirahat, kegiatan ibadah, makan, dan kegiatan lainnya, serta wajib aktif dalam 3T (tasting, tracing, dan treatment).

(Sumber : Kemenperin)

Reponsive Ads