Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

KRI Songkhla Berhasil Memulangkan 4 WNI Nelayan Di Bawah Umur Yang Ditangkap Oleh Otoritas Keamanan Laut Thailand Selatan

Berita 24 Indonesia - Konsulat RI di Songkhla Jum'at ini (9/9/2021) berhasil memulangkan 4 WNI nelayan dibawah umur yang berasal dari ac...


Berita 24 Indonesia - Konsulat RI di Songkhla Jum'at ini (9/9/2021) berhasil memulangkan 4 WNI nelayan dibawah umur yang berasal dari aceh timur.

Dilansir dari laman Kemlu, 4 WNI tersebut merupakan bagian dari 32 WNI nelayan KM Rezeki Laot asal Aceh Timur yang ditangkap oleh otoritas keamanan laut Thailand Selatan pada tanggal 9 April 2021 diperairan Phuket, Thailand Selatan.

Kasus yang menimpa 32 WNI tersebut ditangani langsung oleh Konsulat RI di Songkhla. 

KRI Songkhla memberikan pelayanan penerjemah, bantuan hukum, memberikan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, hingga menjambatani komunikasi dengan keluarga.

" Berdasarkan penelitian dokumen, 4 WNI tersebut berada dalam batas usia dibawah umur, sehingga kasus telah ditangani secara terpisah dengan 28 WNI nelayan dewasa " Tertulis dalam rilis Kemlu

Hakim pengadilan anak dan keluarga provinsi Phuket akhirnya memerintahkan kepada jaksa 4 WNI ini dikembalikan kepada keluarganya dan dinyatakan tidak bersalah.

Hak untuk 4 WNI tersebut dilaksanakan sesuai undang-undang setempat tentang anak dan keluarga, mulai dari penahanan, perubahan status penanganan sampai pada akses pendampingan psikologis anak

Selain itu terdapat pemeriksaan oleh pengadilan anak dan keluarga. 

" Mereka diberikan kebebasan komunikasi dengan keluarganya " Ujar KRI Songkhla

Mengingat bahwa masih dalam keadaan pandemi Covid-19, KRI Songkhla mengajukan permohonan repatriasi kepada pemerintah Thailand atas beban pemerintah RI.

Pada akhirnya dengan bantuan otoritas di Thailand, 4 WNI tersebut dapat dipulangkan pada Jum'at ini.


(Sumber : Kementerian Luar Negeri RI)

Reponsive Ads