Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Kondisi Pelindungan Data Pribadi Di Indonesia Darurat, Anggota Komisi I DPR RI : Dorong RUU PDP Sahkan Tahun Ini

Berita 24 Indonesia - Anggota komisi I DPR RI Muhammad Farhan menyatakan kebocoran data pribadi di Indonesia sudah dalam keadaan darurat. &...


Berita 24 Indonesia - Anggota komisi I DPR RI Muhammad Farhan menyatakan kebocoran data pribadi di Indonesia sudah dalam keadaan darurat.

" Awalnya kebocoran dari pihak swasta Bukalapak, Tokopedia, tetapi kemudian data BRI Life yang bocor, kemudian BPJS, apalagi hari ini keluar berita Kemenkes yang juga soal kebocoran e-HAC " Ungkap Muhammad Farhan,tertulis rilis dilaman resmi parlementaria, Selasa (31/8/2021)

Lanjut Muhammad Farhan menjelaskan untuk dapat solusi permasalahan tersebut, saat ini menggunakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

Namun, Farhan menyatakan UU ITE tidak cukup untuk perlindungan data pribadi.

Kemudian politisi dari fraksi NasDem ini mengatakan untuk melindungi data pribadi, ingin melahirkan sebuah profesi dalam rancangan undang-undang perlindungan pribadi (RUU PDP) yakni, data protection officer yang dimana akan membantu para penguasa data untuk mengelola penyimpan, dan pengelolaan data pribadi sesuai UU.

" Bisa juga lembaga atau protection officer ini juga dalam posisi di level sebuah perusahaan atau lembaga. kalau diperbankan bisa kita samakan dengan direktur compliance mitigasi risiko. Jadi, ini posisi yang sangat tinggi, karena kalau sampai salah dalam penguasaan dan pengelolaan data pribadi, maka ada sanksi yang menarik di RUU PDP tidak ada kriminalisasi, di RUU PDP ini akan ada denda yang sangat besar " Jelas Politisi NasDem itu.

Dilansir dari laman resmi parlementaria, RUU PDP ditargetkan akan disahkan ditahun ini. 

Tetapi, soal keberadaan lembaga independen pelindungan data masih dalam perdebatan.

Dalam hal tersebut, Farhan mengatakan jika otoritas pelindungan data pribadi harus ada induknya, maka diperlukan sebuah lembaga yang mempunyai otoritas yang kuat .

Kemudian, Farhan menilai mimpinya akan bisa seperti otoritas jasa keuangan (OJK).

" Artinya kalau kita sepakat mau membangun sebuah lembaga independen dibawah presiden untuk pelindungan data, maka kita akan menuntut presiden dan menteri keuangan. Tentunya, memberikan komitmen yang kuat untuk pelindungan data pribadi, minimal seperti KPK secara politik, serta seperti OJK secara anggaran " Katanya.

Lanjut Farhan dalam sisi tersebut mengatakan terdapat pragmatisme dan skeptisme yang harus dijaga sebagai bentuk realistis, jika ingin membuat lembaga independen di bawah presiden.

Dengan kondisi data saat ini di Indonesia darurat, Farhan menyatakan yang paling nyata terdapat usulan dari Kominfo yakni terkait badan otoritas pengawas data pribadi .

" Nanti dalam perkembangan berikutnya kita lakukan evaluasi lembaga ini makin lama makin besar, sehingga nanti bisa menyaingi keberadaan Kominfo, ya boleh dipecah seperti BI dan OJK. Jadi, yang saya tawarkan saat ini adalah sebagai narasi tentang pragmatisme dan idealisme, keduanya bagus. kita harus memilih dengan konsekuensinya masing-masing " tuturnya.


(Sumber : Parlementaria | Foto : Doc.DPR RI/Runi) 



Reponsive Ads