Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

KJRI Kuching Melakukan Pendampingan Kepada WNI Asal Sulsel Yang Dituduh Melakukan Pembunuhan

Berita 24 Indonesia - KJRI Kuching berhasil melakukan pendampingan kepada WNI asal Bantaeng, Sulawesi Selatan yang dituduh melakukan pembu...


Berita 24 Indonesia - KJRI Kuching berhasil melakukan pendampingan kepada WNI asal Bantaeng, Sulawesi Selatan yang dituduh melakukan pembunuhan.

Dilansir dari Kemlu, WNI asal Sulsel ini ditangkap oleh pihak kepolisian Kota Miri Sawarak pada tahun 2017 lalu. 

Tuduhan tersebut dikerenakan telah membunuh WNI lain yang diakui sebagai istrinya.

Di tahun 2020 keputusan Mahkamah Tinggi Miri bersangkutan bersalah dan menjatuhkan hukuman digantung hingga mati.

" KJRI Kuching melalui pengancaranya melakukan banding ke Mahkamah Rayuan Miri atas keputusan Mahkamah Tinggi tersebut " tertulis dalam rilis Humas KJRI Kuching.

Kemudian pada tanggal 23 Agustus 2021 Mahkamah Rayuan Miri Sarawak, akhirnya memutuskan WNI tersebut tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan.

Selain itu KJRI Kuching juga membantu perjalanan WNI tersebut dan memfasilitasi komunikasi dengan keluarga.

Sebelumnya WNI tersebut selama 4 tahun di dalam penjara tidak pernah berkomunikasi langsung dengan keluarganya.

Pada tanggal 8 September 2021 kemarin, akhirnya WNI dapat pulang ke Indonesia melalui PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Dan menjalani proses pencegahan Covid-19 sebelum dipulangkan ke daerah aslinya.

(Sumber : Kementerian Luar Negeri RI)

Reponsive Ads