Berita 24 Indonesia - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan bahwa pihaknya akan gelar perkara untuk menentukan t...
Gelar perkara yang dilakukan mengumpulkan barang bukti terkait dengan peristiwa tersebut.
" Dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangka dalam kasus ini. Yang pasti adalah kasus ini telah ditangani oleh kepolisian dan tentunya akan dituntaskan sesuai aturan perundangan yang berlaku " Jelas Brigjen Rusdi Hartono, dikutip dari Humas Polri, Jum'at (17/9/2021).
Lanjut Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan bahwa tersangka tersebut dianiaya oleh sesama tahanan di rumah tahan (Rutan) Bareskrim Polri.
" Ya betul, dia salah satu tahanan di Bareskrim Polri, dan melakukan penganiayaan diduga sesama penghuni atau tahanan dari Bareskrim Polri " Ungkapnya
Dengan ini, Muhammad kace telah melakukan pelaporan terhadap seseorang yang diduga pelaku penganiyaan tersebut, dengan nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021.
(Sumber : Humas Polri)