Berita 24 Indonesia - Polda Metro Jaya Senin ini (13/9) melakukan penyidikan kepada 20 orang saksi pada kasus kebakaran Lapas 1, Tangerang....
20 orang tersebut memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimun Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
" Hari ini di jadwalkan ada 20 saksi yang diperiksa. Karena kita ketahui bersama kasus kebakaran Lapas 1 Tangerang sudah dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan " Ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya,Yusri Yunus dilansir dari tribunnews, Senin (13/9/2021).
Baca Selengkapnya : Mabes Polri : Kebakaran Lapas 1 Tangerang Diindikasikan Dugaan Kelalaian
Yusri Yunus menjelaskan bahwa 20 saksi tersebut di bagi menjadi 3 bagian, yakni petugas lapas, petugas PLN, dan pemadam kebakaran.
" Ada 14 orang pegawai lapas untuk kami lakukan pemeriksaan, dimana 14 orang ini adalah yang bertugas. Selain itu ada 3 orang dari PLN, dan 3 orang pemadam kebakaran diperiksa " Jelasnya.
Dilansir dari tribunnews, kasus tersebut terdapat pasal yang sangkakan penyidik, yaitu pasal 187, pasal 188 KUHP, dan pasal 359 KUHP tentang kelalaian.
(Sumber : Tribunnews.com | Foto : Independesi)