Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Hari Ini, Ditlantas Polda Metro Jaya Berlakukan Sistem Tilang Ganjil-Genap Di Jakarta

Berita 24 Indonesia - Direktorat lalu lintas polda metro jaya saat ini telah memberlakukan penilangan kendaraan pelanggar aturan sistem gan...


Berita 24 Indonesia -
Direktorat lalu lintas polda metro jaya saat ini telah memberlakukan penilangan kendaraan pelanggar aturan sistem ganjil genap di tiga ruas jalan DKI Jakarta.

Dalam pemantauan di akun Twitter @TMCPoldaMetroJaya sejumlah personel Rabu pagi ini (1/9/2021) tindak penilangan di Bundaran Senayan, Jalan Casabalanka, Jalan Rasuna Said-Kuningan, dan di Underpass Mampang Prapatan Jakarta Selatan.

" Pukul 09.07 Dir.Lantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo melaksanakan pengamanan dan pengecekan pembatasan mobilitas pengguna jalan pada masa PPKM Level 3 dengan sistem ganjil-genap di Underpass Mampang Prapatan Jakarta Selatan " tertulis di Twitter resmi milik @TMCPoldaMetroJaya, Rabu (1/9/2021).

Dilansir dari Korlantas Polri, sebelumnya Dir.Lantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo menyatakan sistem ganjil-genap pengendara di berlakukan awal bulan September 2021.

" Mulai minggu ini kami akan melakukan penindakan dengan tilang, baik dengan kamera ETLE maupun tilang secara manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas pada hari itu " Ujar Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo, dikutip dari laman Korlantas Polri.

Lanjut Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengungkapkan penindakan tilang ganjil-genap berlaku berplat warna hitam. 

Untuk plat yang berwarna merah (Plat dinas) tidak termasuk dalam sanksi sistem ganjil-genap
 
(Foto: Twitter/@TMCPoldaMetroJaya)

Reponsive Ads