Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Gugatan Udara Bersih Sampai di Pengadilan, Kementerian Lingkungan Hidup Malah Ajukan Banding

Berita 24 Indonesia - Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia mengatakan akan mengajukan banding atas putusan pengadilan Jakarta yang menyata...


Berita 24 Indonesia - Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia mengatakan akan mengajukan banding atas putusan pengadilan Jakarta yang menyatakan Presiden Joko Widodo dan beberapa pejabat tinggi kementerian serta daerah bersalah atas pencemaran udara.

 

Putusan gugatan yang diajukan menemukan pejabat dalam laporan tersebut bersalah karena gagal mencegah, memantau, dan mengendalikan tingkat polusi yang tidak sehat di dalam dan sekitar ibukota.

 

Menurut laporan tahun 2020 oleh pemantau kualitas udara IQAir menyatakan Jakarta yang merupakan kota metropolitan dengan populasi lebih dari 30 juta orang dianggap kota paling tercemar di Asia Tenggara.

 

Fadjroel Rahman juru bicara presiden mengatakan mereka akan mengikuti keputusan kementerian lingkungan untuk mengajukan banding.

 

Pengacara untuk 32 penggugat berpendapat bahwa pihak berwenang telah gagal melindungi warga dengan menunjuk pada penelitian ilmiah bahwa polusi udara dapat menyebabkan asma dan penyakit jantung dan menurunkan harapan hidup.

 

Urbanisasi yang cepat dan kemacetan kronis di Jakarta, ditambah pembangkit listrik tenaga batu bara telah berkontribusi besar pada kualitas udara yang buruk, menurut Pusat Energi dan Udara Bersih.

 

“Kami memahami gugatan itu adalah bagian dari hak warga negara atas lingkungan yang sehat dan bagian dari tindakan kolaboratif untuk bekerja sama untuk kualitas udara yang lebih baik,” kata Irvan Pulungan penasihat perubahan iklim untuk Gubernur DKI Jakarta.

 

Kami menghormati putusan dan akan terus bekerja pada upaya kami dan bekerja dengan penggugat dan semua pemangku kepentingan.” Tambahnya.

 

Sumber: Reuters

 

Tags: Polusi Udara, Kualitas Udara di Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup.

Reponsive Ads