Berita 24 Indonesia - Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia mengatakan akan mengajukan banding atas putusan pengadilan Jakarta yang menyata...
Putusan
gugatan yang diajukan menemukan
pejabat dalam laporan tersebut
bersalah karena gagal mencegah, memantau, dan mengendalikan tingkat polusi yang tidak sehat di dalam dan
sekitar ibukota.
Menurut laporan tahun 2020 oleh pemantau kualitas udara
IQAir menyatakan Jakarta
yang merupakan kota metropolitan dengan populasi lebih dari 30 juta orang dianggap kota paling
tercemar di Asia Tenggara.
Fadjroel Rahman juru bicara presiden mengatakan mereka akan mengikuti keputusan kementerian
lingkungan untuk
mengajukan banding.
Pengacara untuk 32 penggugat berpendapat bahwa pihak
berwenang telah gagal melindungi warga dengan menunjuk pada penelitian ilmiah
bahwa polusi udara dapat menyebabkan asma dan penyakit jantung dan menurunkan
harapan hidup.
Urbanisasi yang cepat dan kemacetan kronis di Jakarta,
ditambah pembangkit listrik tenaga batu bara telah berkontribusi besar pada kualitas udara yang buruk, menurut Pusat Energi dan
Udara Bersih.
“Kami memahami gugatan itu adalah bagian dari hak warga
negara atas lingkungan yang sehat dan bagian dari tindakan kolaboratif untuk
bekerja sama untuk kualitas udara yang lebih baik,” kata Irvan Pulungan
penasihat perubahan iklim untuk Gubernur DKI Jakarta.
“Kami
menghormati putusan dan akan terus bekerja pada upaya kami dan bekerja dengan
penggugat dan semua pemangku kepentingan.” Tambahnya.
Sumber:
Reuters
Tags:
Polusi Udara, Kualitas Udara di Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup.