Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Berikut Penjelasan SE Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2021

Berita 24 Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( PANRB ) Tjahjo Kumolo menerbitkan SE Nomor 21 Tahun 20...


Berita 24 Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan SE Nomor 21 Tahun 2021 tentang penguatan protokol kesehatan dalam tata kelola instansi pemerintah dalam masa pandemi Covid-19.

SE tersebut Tjahjo menghimbau di lingkungan kantor harus memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

" Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar menggunakan platfrom PeduliLindungi untuk melakukan pemeriksaan (skrining) terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk ke lingkungan instansinya " Bunyi salah saty dalam SE tersebut.

Bunyi SE tersebut, PPK diminta untuk menerapkan Scan QR Code yang terintegarasi dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa dan memantau jumlah pegawai serta pengunjung dalam kantor.

Selain itu intansi pemerintah diminta untuk memperkuat peran crisis center Covid-19.

Kemudian pada sistem kerja ASN dengan pembagaian pelaksanaan tugas di kantor ataupun di rumah tetap berpedoman pada SE Menteri PANRB 58/2020 tentang sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru dan SE Menteri PANRB 19/2021 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama PPKM pada masa pandemi Covid-19.

(Sumber  : Kementerian PANRB)

Reponsive Ads