Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Begini Tanggapan Mahfud MD Mengenai Persetujuan Jokowi Terakit Perekrutan 56 Pegawai KPK Menjadi ASN Tipikor Bareskrim Polri

Berita 24 Indonesia - Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa siap merekrut 56 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan ke...


Berita 24 Indonesia - Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa siap merekrut 56 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi ASN di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bareskrim Polri.

" Hari Jum'at lalu saya telah berkirim surat kepada bapak presiden (Jokowi) untuk memenuhi kebutuhan organisasi polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Tipikor " Kata Kapolri Listyo, dikutip dari humas polri, Selasa (29/9/2021).

Surat yang dibuat oleh Kapolri untuk Presiden Jokowi dikirim melalui Sekretariat Negara pada Jum'at lalu. 

Ungkap Kapolri terkait surat permohonan tersebut, mendapatkan sinyal hijau.

" Tanggal 27 September kemarin, kami mendapatkan surat jawaban dari bapak presiden (Jokowi) melalui Mensesneg secara tertulis, prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK tersebut untuk bisa menjadi ASN polri " Pungkasnya.

Kemudian, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan dasar Presiden Jokowi menyetujui rencana Kapolri terkait perekrutan 56 pegawai KPK menjadi ASN Polri, merupakan suatu akhir langkah polemik yang terjadi.

" Kontroversi tentang 56 pegawai KPK yang terkait TWK bisa diakhiri. Mari, kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan. " Kata Mahfud MD melalui cuitan di akun media twitter miliknya, Rabu (29/9/2021).

Lanjut Mahfud dalam cuitan di akun twitternya mengatakan, langkah KPK melakukan tes wawasan kebangsaan (TWK) menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. 

Tapi, kebijakan Presiden Jokowi yang menyetujui surat permohonan dari Kapolri untuk menjadikan mereka (56 pegawai) ASN juga benar.

" Dasarnya, pasal 3 ayat (1) PP No.17 tahun 2020: Presiden berwenang menetapkan, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Selain itu, Presiden dapat mendekegasikan hal itu kepada Kapolri (juga institusi lain) sesuai dengan ketentuan pasal 13 ayat (5) Undang-Undang No.30 Tahun 2014 " Sambungnya



(Sumber : Humas Polri | Foto : 56 Pegawai KPK/Kompas.com/Irfan Kamil)





Reponsive Ads