Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Anggota Komisi II DPR RI Dukung Surat Teguran Pemda Terkait Insentif Tenakes

Berita 24 Indonesia - Anggota komisi II DPR RI Guspardi Gaus dukung tindakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait teguran surat untu...


Berita 24 Indonesia - Anggota komisi II DPR RI Guspardi Gaus dukung tindakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait teguran surat untuk Bupati dan Walikota yang belum membayar insentif tenaga kesehatan di daerahnya. 

Tindakan yang dilakukan oleh Mendagri. menurut Guspardi adalah hal keseriusan Mendagri dalam realisasi belanja anggaran oleh pemerintah daerah di masa pandemi Covid-19.

" Mendagri telah memerintahkan eselon 1 Kemendagri untuk memantau secara mingguan realisasi APBD pada 548 pemerintah daerah seluruh Indonesia " Kata Guspardi Gaus, tertulis dalam rilis parlementaria,Senin (6/9/2021).

Dalam hal ini Guspardi berharap kepada Pemda untuk mengoptimalkan pelaksanaan mandat realokasi APBD unuk pananganan Covid-19.

" Karena pembayaran insentif naked daerah merupakan anggaran yang sudah jadi prioritas dalam realokasi APBD disetiap daerah " Ujarnya

Para tenaga kesehatan merupakan front liner bagi masyarakat, terutama yang terpapar Covid-19.

Selain itu, dilansir dari parlementarian mengenai kebijakan refocusing APBD tahun 2021 telah menggariskan bahwa 8 persen dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) di gunakan untuk penanganan Covid-19.

Politisi PAN ini menambahkan, sebelumnya Mendagri Tito telah menegaskan dalam surat tegurannya, daerah yang belum melakukan refocusing anggaran untuk nakes daerah, kepada kepala daerah segera melakukan perubahan peraturan daerah bersinergi dengan DPRD.

" Sehingga insentif tenaga kesehatan daerah tidak terhambat dibayarkan pemerintah daerah. Jika tidak ada alasan lagi bagi pemerintah daerah untuk tidak segera memberika insentif tenaga kesehatan yang merupakan hak mereka " Tambahannya


(Sumber : Parlementaria | Foto : Doc.DPR RI/Geraldi)

Reponsive Ads