Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

7 Aktivis Demonstran Anti Pemerintah Dijatuhi Hukuman 16 Bulan Penjara

Berita 24 Indonesia - Tujuh aktivis demonstran Hong Kong pada Rabu , (1/9) dijatuhi hukuman hingga 16 bulan penjara karena peran mereka dal...


Berita 24 Indonesia - Tujuh aktivis demonstran Hong Kong pada Rabu, (1/9) dijatuhi hukuman hingga 16 bulan penjara karena peran mereka dalam majelis tidak sah pada puncak protes anti-pemerintah pada 2019.

 

Mereka mengaku bersalah atas tuduhan, termasuk mengorganisir dan menghasut orang lain untuk mengambil bagian dalam pertemuan ilegal pada 20 Oktober 2019. Puluhan ribu orang turun ke jalan melakukan protes anti-pemerintah yang kemudian dibubarkan polisi.

 

Para aktivis termasuk Figo Chan, mantan anggota Front Hak Asasi Manusia Sipil (CHRF); Raphael Wong dan Avery Ng dari partai politik Liga Sosial Demokrat; dan mantan legislator Cyd Ho, Yeung Sum, Albert Ho dan Leung Kwok-hung.

 

Hakim Amanda Woodcock mengatakan kepada Pengadilan Distrik bahwa hak konstitusi menjamin kebebasan berkumpul, prosesi, dan demonstrasi.

 

Pembatasan diterapkan untuk kepentingan keselamatan publik, ketertiban umum dan perlindungan hak dan kebebasan orang lain,” tambahnya.

 

Demonstrasi dipicu oleh pengetatan kontrol Beijing atas bekas jajahan Inggris yang dijanjikan kebebasan luas ketika dikembalikan ke pemerintahan China pada 1997.

 

Beijing memberlakukan undang-undang keamanan nasional tahun lalu yang menurut para kritikus ditujukan untuk membasmi perbedaan pendapat, sebuah pernyataan yang ditolak oleh otoritas di daratan China dan Hong Kong.

 

Kami berharap semua orang mengerti bahwa ini adalah penuntutan politik, kata Chan Po-ying, ketua Liga Sosial Demokrat, di luar pengadilan.

 

Sumber: Reuters

 

Tags: UU Kemanan Nasional, Demo Pemerintahan China, Anti-Pemerintah.

Reponsive Ads