Berita 24 Indonesia - Tujuh aktivis demonstran Hong Kong pada Rabu , (1/9) dijatuhi hukuman hingga 16 bulan penjara karena peran mereka dal...
Mereka mengaku bersalah atas tuduhan, termasuk mengorganisir
dan menghasut orang lain untuk mengambil bagian dalam pertemuan ilegal pada 20
Oktober 2019. Puluhan ribu
orang turun ke jalan melakukan
protes anti-pemerintah yang kemudian dibubarkan polisi.
Para aktivis termasuk Figo Chan, mantan anggota Front Hak
Asasi Manusia Sipil (CHRF); Raphael Wong dan Avery Ng dari partai politik Liga
Sosial Demokrat; dan mantan legislator Cyd Ho, Yeung Sum, Albert Ho dan Leung
Kwok-hung.
Hakim Amanda Woodcock mengatakan kepada Pengadilan Distrik
bahwa hak konstitusi menjamin kebebasan berkumpul, prosesi, dan demonstrasi.
“Pembatasan
diterapkan untuk kepentingan keselamatan publik, ketertiban umum dan
perlindungan hak dan kebebasan orang lain,” tambahnya.
Demonstrasi dipicu oleh pengetatan kontrol Beijing atas
bekas jajahan Inggris yang dijanjikan kebebasan luas ketika dikembalikan ke
pemerintahan China pada 1997.
Beijing memberlakukan undang-undang keamanan nasional tahun
lalu yang menurut para kritikus ditujukan untuk membasmi perbedaan pendapat,
sebuah pernyataan yang ditolak oleh otoritas di daratan China dan Hong Kong.
“Kami
berharap semua orang mengerti bahwa ini adalah penuntutan politik,” kata Chan Po-ying, ketua
Liga Sosial Demokrat, di luar pengadilan.
Sumber:
Reuters
Tags: UU Kemanan Nasional, Demo Pemerintahan China, Anti-Pemerintah.