Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Tim Penyidik PPNS Balai Gakkum KLHK Jabalnusra : Pelaku Penebangan Ilegal Di Kawasan Taman Nasional Baluran Akan Segera Disidangkan Di Kejaksaan Negeri Situbondo

Berita 24 Indonesia - Tim penyidik pengawai negara sipil (PPNS) Balai Gakkum KLHK Jabalnusra dalam waktu ini akan menyerahkan tersangka kas...


Berita 24 Indonesia - Tim penyidik pengawai negara sipil (PPNS) Balai Gakkum KLHK Jabalnusra dalam waktu ini akan menyerahkan tersangka kasus penebangan ilegal di kawasan taman nasional Baluran, Situbondo dalam waktu dekat ini akan segera disidangkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Situbondo.

Tersangka kasus penebangan ilegal di kawasan taman nasional Baluran, Situbondo dengan insial H telah ditangkap pada tanggal 27 Agustus 2021 kemarin. 

Sebelumnya kasus ini terungkap berkat hasil patroli rutin dari tim polisi kehutanan taman nasional Baluran pada tanggal 1 Juli 2021.

" Kami akan menumpas seluruh pelaku kejahatan perusakan hutan dan mengembangkan untuk mendapatkan aktor intelektual atau pemodal " Ujar Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, dikutip dari PPID Menlhk.

Kemudian, Dirjan Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan akan tegas menegakkan hukum yang melakukan kejahatan kehutanan, seperti yang dilakukan oleh tersangka H ini. 

" Kita harus melawan kejahatan seperti ini, hukuman setinggi-tingginya, menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan lingkungan yang memperkaya diri dari hasil merusak hutan " Kata Rasio Ridho Sani

Dilansir PPID Menlhk, atas kasus tersebut, tim telah mengamankan 1 supir truk dengan barang bukti 30 batang kayu jati gelendongan, sedangkan 3 orang lainnya melarikan diri.

Kemudian barang bukti lainnya truk colt diesel mitsubishi dengan kunci kontak, dan ponsel merk OPPO A12.

Atas tindakan yang dilakukan oleh H, PPNS Balai Gakkum KLHK wilayah Jabalnusra menjerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf a jo, pasal 12 huruf d Undang-Undang Nomor.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, Jo Undang-Undang Nomor.11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

Selain itu, tersangka H diancam pidana penjara maksimum 5 tahun penjara, dan denda maksimum Rp. 2.5 Miliar.

(Sumber : PPID Menlhk)




Reponsive Ads