Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Terungkap! Pemuda Asal Temanggung Diduga Menjual dan Menyimpan Ribuan Pil Yarindo dan Ratusan Butir Pil Tramadol

Berita 24 Indonesia -   Polisi Temangung berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga memiliki ribuan pil yarindo dan ratusan butir pil tr...




Berita 24 Indonesia -
 Polisi Temangung berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga memiliki ribuan pil yarindo dan ratusan butir pil tramadol.

Pemuda laki-laki tersebut berinsial IK (25), Ia merupakan warga Parakan Temanggung.

Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Temanggung Polda Jateng, AKBP Burhanuddin bahwa tersangka IK terbukti menyimpan dan mengedarkan barang terlarang kepada masyarakat.

" Ribuan pil dibeli, dan ia pesan secara online, dan dikirim melalui jasa pengiriman paket " Ujarnya, dilansir dari humas.polri, Jum'at (27/8/2021).

Dalam konferensi pers, tersangka IK mengaku bahwa ia menjual barang terlarang tersebut kepada kalangan tertentu saja, terutama yang sudah mengenal dirinya.

Saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan dirumah tersangka, di rak televisi ditemukan sebungkus pengiriman, dan setelah dibuka diberisi 2.000 pil berwarna putih berlogo huruf Y.

Kemudian terdapat 100 butir pil tramadol, 210 butir pil tramadol HCL. Sedangkan di dalam tas tersangka, petugas menemukan 1 lembar tramadol yang berisi 5 kapsul.

" Tidak hanya itu, masih ada barang bukti lainnya yakni, 1 bungkus plastik klip berisi 6 butir pil warna putih berlogo huruf Y, uang tunai Rp.100 ribu, dan 1 buah handhphone merk OPPO warna putih gold berikut nomor simcard " Tambahannya.

Dilansir dari humas.polri, tindakan yang dilakukan tersangka IK, dijerat dengan Primer pasal 196 yo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), Subsider pasal 197 yo pasal 106 ayat (1), lebih subsider pasal 198 yo pasal 108 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Selain itu ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp.1 Miliar.


(Sumber : Humas Polri)



Reponsive Ads