Berita 24 Indonesia - Polisi berhasil mengamankan 13 orang duga pelaku tawuran yang menewaskan 1 orang di Mampang, Jakarta Selatan. Menuru...
Menurut keterangan polisi dari 13 orang remaja tersebut, ada 11 orang yang dijadikan tersangka, dan 2 orang berstatus saksi.
Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan tawuran tersebut terjadi akibat saling ejek di akun media sosial Instagram @warkir dan @warmad.
Setelah ejekan terjadi pada 2 akun tersebut, kelompok bangka IX mendatangi lokasi kejadian, dan menyerang kelompok XI.
Dilansir dari laman humas polri, kelompok dengan akun @Warkir adalah inisial MF (17), SR (19), MR(20), MK (20), GDL (19), EL (21), dan ZF (21).
Baca Selengkapnya : Terjadi Pengeroyokan di Kebon Baru, Kapolsek Tebet Telah Mengamankan Pelaku
Kemudian dari kelompok bangka IX akun @Warmad adalah MRF (17), MR (15), MAR (17), dan DY (15).
" Dua kelompok bertemu yang sama-sama memegang senjata tajam, serta ada stik, dan celurit " Kata Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Antonius Agus Rahmanto, dikutip dari laman humas polri, Jum'at (20/8/2021).
Korban yang meninggal atas kejadian tawuran tersebut merupakan dari kelompok IX @Warmad.
" Korban meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit, setelah menerima pukulan maupun sabetan dari celurit " Jelasnya
Polisi telah mengamankan 4 celurit, 2 stik golf, dan 7 ponsel.
Baca Selengkapnya : Geng Motor Kembali Berulah, Terjadi Aksi Lempar-Lemparan Botol Kaca Di Jagakarsa
Atas perbuatan tersebut, kelompok dari Warkir dikenakan pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,
Atau pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun,dan denda dengan jumlah Rp.3 Miliar.
Sedangkan, 4 tersangka dari kelompok Warmad, dijerat pasal tentang kasus senjata tajam, dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
(Sumber : Humas Polri )