Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Terjadi Tawuran Maut Di Mampang, Wakapolres Jakarta Selatan : Telah Diamankan 13 Orang Pelaku Tawuran

Berita 24 Indonesia - Polisi berhasil mengamankan 13 orang duga pelaku tawuran yang menewaskan 1 orang di Mampang, Jakarta Selatan. Menuru...


Berita 24 Indonesia - Polisi berhasil mengamankan 13 orang duga pelaku tawuran yang menewaskan 1 orang di Mampang, Jakarta Selatan.

Menurut keterangan polisi dari 13 orang remaja tersebut, ada 11 orang yang dijadikan tersangka, dan 2 orang berstatus saksi.

Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan tawuran tersebut terjadi akibat saling ejek di akun media sosial Instagram @warkir dan @warmad.

Setelah ejekan terjadi pada 2 akun tersebut, kelompok bangka IX mendatangi lokasi kejadian, dan menyerang kelompok XI.

Dilansir dari laman humas polri, kelompok dengan akun @Warkir adalah inisial MF (17), SR (19), MR(20), MK (20), GDL (19), EL (21), dan ZF (21). 


Kemudian dari kelompok bangka IX akun @Warmad adalah MRF (17), MR (15), MAR (17), dan DY (15).

" Dua kelompok bertemu yang sama-sama memegang senjata tajam, serta ada stik, dan celurit " Kata Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Antonius Agus Rahmanto, dikutip dari laman humas polri, Jum'at (20/8/2021).

Korban yang meninggal atas kejadian tawuran tersebut merupakan dari kelompok IX @Warmad. 

" Korban meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit, setelah menerima pukulan maupun sabetan dari celurit " Jelasnya

Polisi telah mengamankan 4 celurit, 2 stik golf, dan 7 ponsel. 


Atas perbuatan tersebut, kelompok dari Warkir dikenakan pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, 

Atau pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun,dan denda dengan jumlah Rp.3 Miliar.

Sedangkan, 4 tersangka dari kelompok Warmad, dijerat pasal tentang kasus senjata tajam, dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

(Sumber : Humas Polri )


Reponsive Ads