Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Rangka HUT RI Ke-76, Kemenkumham Berikan Remisi 134.430 Kepada Narapidana dan Anak

Berita 24 Indonesia - Bertepatan HUT RI yang ke-76 yang jatuh pada tanggal 17 Agustis 2021, Kemenkumham memberikan remisi kepada 134.430 na...



Berita 24 Indonesia -
Bertepatan HUT RI yang ke-76 yang jatuh pada tanggal 17 Agustis 2021, Kemenkumham memberikan remisi kepada 134.430 narapidana dan anak.

Dari jumlah tersebut, ada 131.939 yang menerima remisi umum 1 yakni pengurangan masa hukuman yang besarnya bervariasi dari 1 hingga 8 bulan.

Sedangkan jumlah 2.491 yang menerima remisi umum II atau langsung di bebaskan. 

Menkumham Yasonna H Laoly dalam hal tersebut menjelaskan bahwa kemerdekaan Indonesia harus dinikmati oleh seluruh masyarakat di tanah air, termasuk warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Sehingga momen di HUT RI Ke-76 menjadi hal yang tepat untuk memberikan apresisasi kepada WBP yang dapat menunjukkan sikap baik selama masa pembinaan.

" Pemerintah memberikan remisi atau pengurangan masa menjalani pidana bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pemibinaan " Jelas Menkumham, dikutip dari laman kemenkumham, Selasa (17/8/2021).

Dilansir dari laman Kemenkumham WBP yang menerima remisi harus memenuhi syarat yang diamanatkan dalam undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan, peraturan pemerintah Nomor 32 Tahun 1991 tentang syarat, dan tata cara pelaksanaan hak WBP.

Kemudian perubahan pertama 99 tahun 2021, keputusan Presiden RI Nomor 174/1999, serta peraturan menteri hukum dan HAM RI nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian remisi kepada WBP.

Dengan pengurangan masa penahana kepada WBP, Menkumham berpesan untuk menunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti kegiatan dan program pembinaan di masa yang akan datang.

Selain itu kepada WBP yang bebas, Yasonna pun juga mengatakan berharap para WBP kembali bersama keluarganya dan merajut tali kebersamaan di lingkungan masyarakat.

" Jadilah insan yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat aturan, berpartisipasi aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat " Harapannya

Kemudian dilanjutkan oleh direktur jenderal pemasyarakatan, Reynhard Silitongan menjelaskan pemberian remisi umum di tahun 2021 berhasil menghemat pengeluaran negara dengan memotong anggaran makan narapidana hingga lebih Rp.205 miliar.

" Penghematan anggaran makan 131.939 narapidana penerima RU I mencapai Rp.201.329.640.000, sedangkan 2.491 narapidana penerima RU II mencapai Rp.4.319.190.000 sehingga total penghematan anggaran makan narapidana mencapai Rp.205.649.830.000 " Jelas Reynhard Silitongan 


(Sumber : Kemenkumham | Gambar : Ilustrasi Remisi Narapidana/jurnalkumham.com) 


Reponsive Ads