Berita 24 Indonesia - Youtuber Muhammad Kace diduga telah melakukan penistaan agama yang dinilai kontroversial. Polri menghimbau kepada sel...
Polri menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyebarkan video-video Muhammad Kace, karena hal tersebut bisa dijerat Undang-Undang ITE.
" Tentunya kita menghimbau kepada masyarakat agar postingan yang dapat berisiko agar dihindari, karena akan berisiko " Ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, dikutip dari humas.polri, Selasa (24/8/2021).
Video yang dilakukan oleh Muhammad Kace, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan mengakibatkan perpecahan antar dua kelompok.
" Ya bisa dijerat UU ITE, cuma kita lagi fokus kepada yang membuat. Jadi, yang membuat dan pelaku yang bersangkutan " Tuturnya
Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan take down terhadap video yang diunggah oleh Muhammad Kace.
" Sementara konsentrasi yang dilakuakn Polri dan Kominfo adalah akun MK. Jadi, bisa aja postingan itu masih ada. tapi, bukan lagi ditemukan dan postingan MK " Imbuhnya.
(Sumber : Humas Polri)