Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Polri Imbau Masyarakat Untuk Tidak Menyebarluaskan Ulang Video Muhammad Kace, Kombes Ahmad Ramadhan : Bisa Dijerat UU ITE

Berita 24 Indonesia - Youtuber Muhammad Kace diduga telah melakukan penistaan agama yang dinilai kontroversial.  Polri menghimbau kepada sel...


Berita 24 Indonesia - Youtuber Muhammad Kace diduga telah melakukan penistaan agama yang dinilai kontroversial. 

Polri menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyebarkan video-video Muhammad Kace, karena hal tersebut bisa dijerat Undang-Undang ITE.

" Tentunya kita menghimbau kepada masyarakat agar postingan yang dapat berisiko agar dihindari, karena akan berisiko " Ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, dikutip dari humas.polri, Selasa (24/8/2021).

Video yang dilakukan oleh Muhammad Kace, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan mengakibatkan perpecahan antar dua kelompok.

" Ya bisa dijerat UU ITE, cuma kita lagi fokus kepada yang membuat. Jadi, yang membuat dan pelaku yang bersangkutan " Tuturnya

Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan take down terhadap video yang diunggah oleh Muhammad Kace.

" Sementara konsentrasi yang dilakuakn Polri dan Kominfo adalah akun MK. Jadi, bisa aja postingan itu masih ada. tapi, bukan lagi ditemukan dan postingan MK " Imbuhnya.


(Sumber : Humas Polri)




Reponsive Ads