Berita 24 Indonesia, Sulut - Pemprov Sulawesi Utara pada Kamis (29/7/2021) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pengibaran bendara merah p...
SE dengan Nomor 003/21.4480/Sekr telah ditandatangani oleh Sekdaprov Sulawesi Utara Edwin Silangen, ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negri RI Nomor 003.1/3745/SJ pada tanggal 30 Juni 2021 perihal pelaksanaan pemasangan bendera dna Umbul-umbul dalam rangka HUT RI Ke-76.
" Mengimplementasi secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan, webiste/media sosial, tayangan pada media televisi/ daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/souvenir/merchandise, media publikasi cetak dan elektronik " Bunyi dalam SE tersebut.
Dalam SE ini, Pemprov Sulawesi Utara meminta kepada jajaran Forkopimda Sulawesi Utara untuk mengibarkan bendera merah putih dan memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya di lingkungan kantor masing-masing secara serentak yang dimulai pada tanggal 1 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021.
Selain itu para Bupati/Walikota Sulut untuk menghimbaun kepada masyarakat di kabupaten/kota Sulawesi Utara untuk melakukan hal yang serupa di tempat tinggal masing-masing.
(Gambar : Sulurprov.go.id)
Tags : Kemerdekaan RI, HUT Ke-76