Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Pemerintah Korea Selatan Terbitkan UU Larangan Bagi Apple dan Google

Berita 24 Indonesia - Komite parlemen Korea Selatan pada Rabu , (25/8) memberikan suara untuk membuat kebijakan baru tentang langkah kunci...


Berita 24 Indonesia - Komite parlemen Korea Selatan pada Rabu, (25/8) memberikan suara untuk membuat kebijakan baru tentang langkah kunci pelarangan Google dan Apple.

 

Pemungutan suara dari komite undang-undang dan peradilan untuk mengamandemen Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi yang dijuluki "Hukum Anti-Google".

 

Pemungutan suara itu bisa dilakukan pada hari Rabu meskipun kantor berita setempat melaporkan bahwa parlemen akan bertindak setelahnya. Seorang pejabat parlemen mengatakan kepada Reuters bahwa kantor tersebut belum menerima permintaan resmi untuk tidak mengadakan pertemuan.

 

Saat ini, Apple dan Google sedang menghadapi kritik global karena mereka mengharuskan pengembang perangkat lunak menggunakan toko aplikasi mereka untuk menggunakan sistem pembayaran berpemilik yang membebankan komisi hingga 30%.

 

Dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa, Apple mengatakan: “Hal ini untuk melindungi pengguna yang membeli barang digital dari sumber lain dengan risiko penipuan, merusak perlindungan privasi mereka, merusak kepercayaan pengguna dalam pembelian App Store dan menyebabkan lebih sedikit peluang bagi pengembang Korea Selatan.”

 

Wilson White, direktur senior kebijakan publik di Google, mengatakan proses yang terburu-buru tidak memungkinkan analisis yang cukup tentang dampak negatif undang-undang ini pada konsumen dan pengembang aplikasi Korea.

 

Berdasarkan catatan parlemen Korea Selatan, amandemen tersebut melarang operator toko aplikasi dengan posisi pasar dominan untuk memaksa sistem pembayaran pada penyedia konten dan secara tidak pantas menunda peninjauan, atau menghapus, konten seluler dari pasar aplikasi.

 

Bulan ini di Amerika Serikat, sekelompok senator bipartisan memperkenalkan undang-undang yang akan mengendalikan toko aplikasi perusahaan yang menurut mereka terlalu banyak mengendalikan pasar, termasuk Apple dan Google.

 

Sumber: Reuters

 

Tags: Persaingan Digital, Pasar Aplikasi, Monopoli.

Reponsive Ads