Berita 24 Indonesia - Komite parlemen Korea Selatan pada Rabu , (25/8) memberikan suara untuk membuat kebijakan baru tentang langkah kunci...
Pemungutan
suara dari komite undang-undang dan peradilan untuk mengamandemen Undang-Undang
Bisnis Telekomunikasi yang
dijuluki "Hukum Anti-Google".
Pemungutan suara itu bisa dilakukan pada hari Rabu meskipun
kantor berita setempat melaporkan bahwa parlemen akan bertindak setelahnya. Seorang pejabat parlemen mengatakan
kepada Reuters bahwa kantor tersebut belum menerima permintaan resmi untuk
tidak mengadakan pertemuan.
Saat ini, Apple dan Google sedang menghadapi kritik global
karena mereka mengharuskan pengembang perangkat lunak menggunakan toko aplikasi
mereka untuk menggunakan sistem pembayaran berpemilik yang membebankan komisi
hingga 30%.
Dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa, Apple mengatakan: “Hal
ini untuk melindungi pengguna yang membeli barang digital dari sumber lain dengan
risiko penipuan, merusak perlindungan privasi mereka, merusak kepercayaan
pengguna dalam pembelian App Store dan menyebabkan lebih sedikit peluang bagi
pengembang Korea Selatan.”
Wilson White, direktur senior kebijakan publik di Google,
mengatakan proses yang terburu-buru tidak memungkinkan analisis yang cukup
tentang dampak negatif undang-undang ini pada konsumen dan pengembang aplikasi
Korea.
Berdasarkan catatan parlemen Korea Selatan, amandemen
tersebut melarang operator toko aplikasi dengan posisi pasar dominan untuk
memaksa sistem pembayaran pada penyedia konten dan secara tidak pantas menunda
peninjauan, atau menghapus, konten seluler dari pasar aplikasi.
Bulan ini di Amerika Serikat, sekelompok senator bipartisan
memperkenalkan undang-undang yang akan mengendalikan toko aplikasi perusahaan
yang menurut mereka terlalu banyak mengendalikan pasar, termasuk Apple dan
Google.
Sumber:
Reuters