Berita 24 Indonesia - Masa PPKM layanan SIM keliling Polda Metro Jaya tetap beropetasi secara terbatas. Di DKI Jakarta, pelayanan perpanjan...
Di DKI Jakarta, pelayanan perpanjang SIM beroperasi di area-area tertentu. Berikut area layanan SIM Di Jakarta :
1. Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
2. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata, Jalan.M.Saidi Raya Petukangan.
3. Jakarta Barat : LTC Glodok
4. Jakarta Pusat : Kantor pos lapangan banteng
Untuk masyarakat DKI Jakarta, pelayanan menggunakan SOP kesehatan, yaitu pemohon wajib mengenakan masker, serta menjaga jarak.
Waktu layanan SIM Keliling di Jakarta untuk Senin ini (30/8/2021) mulai pukul 08.00 s.d 14.00 WIB.
Layanan SIM yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, yang sebelumnya masa berlaku telah habis.
Dilansir dari Korlantas, biaya penanganan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak.
Untuk perpanjang SIM A dikenakan biaya Rp.80.000, dan untuk perpanjang SIM C dikenakan biaya Rp.75.000.
Syarat-syarat perpanjang SIM A dan C yaitu ; Pertama, fotokopi KTP yang masih berlaku; Kedua, fotokopi SIM lama dan SIM asli; Ketiga, bukti cek kesehatan.
(Sumber : Korlantas Polri)