Berita 24 Indonesia - P ara pelaku usaha yang baru ingin merintis kadang kala kebingungan dengan modal usaha. Biasanya mereka akan meminjam ...
Berita 24 Indonesia - Para pelaku usaha yang baru ingin merintis kadang kala kebingungan dengan modal usaha. Biasanya mereka akan meminjam melalui bank dengan segudang persyaratan yang sulit.
Maka dari itu, muncul orang-orang
yang mendasari menjadi pencetus pinjaman online dengan syarat yang mudah dan
cepat. Tetapi, dengan kemudahan yang didapat, berbanding terbalik dengan risiko
yang akan dihadapi jika kita salah memilih situs atau perusahaan pinjol
sebutannya secara acak.
Saat ini, banyak situs pinjol mulai gencar meneror
masyarakat dengan membombardir pesan singkat atau sms mempromosikan dan menarik
nasabah secara acak. Berikut 7 tips menghindari pinjaman online illegal yang dilansir dari Kominfo:
1. Hindari Iklan Ajakan Mencolok
Banyak dari korban pinjaman online illegal mengikuti
pinjaman online dari pesan seperti ini. Laporkan nomor tersebut kepada pihak
yang berwenang.
2. Cek Pinjaman Dari Situs Resmi Ojk.Go.Id
Gunakan fintech (financial technology) peer to peer
lending resmi, yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jangan hanya
karena di aplikasi ada logo OJK langsung percaya begitu saja.
3. Pastikan Legalitas Dan Rekam Jejak Digital
Cek legalitas dan rekam jejak digital perusahaan
pinjaman online tersebut untuk memastikan alamat kantor atau pengurus yang
jelas.
4. Hindari Peminjaman Dengan Fee Besar
Hindari peminjaman dengan fee besar, jangan mudah
terpengaruh dengan iklan aneh yang mengatasnamakan OJK atau fintech tertentu
5. Teliti Syarat Dan Ketentuan Berlaku
Beberapa pinjaman online melakukan pemerasan dengan
secara tidak langsung. Wajib teliti dulu syarat dan ketentuan jangan sampai
terjebak.
6. Download Aplikasi Di Penyedia Layanan Aplikasi
Resmi
Pastikan download di platform resmi, seperti
Googleplay atau AppStore, bisa juga download melalui web resmi penyedia
fintech.
7. Waspada Penyalahgunaan Data Pribadi
Hindari persyaratan pinjaman online yang meminta izin
untuk mengakses kontak smartphone, foto kartu atm, sampai foto selfie memegang
kartu identitas.
Waspada pada jebakan kemudahan dalam melakukan suatu
pinjaman, bijak-bijak dalam memilih jika ingin melakukan pinjaman online. Jika
perlu, catat nomor customer carenya dan nomor pengaduan dari OJK untuk
berjaga-jaga jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
Sumber: Kominfo
Tags: Pinjaman Online Ilegal, Daftar Aplikasi Pinjol, SMS Teror Perusahaan Pinjol.
