Berita 24 Indonesia - Kementerian Luar Negeri RI meluncurkan paspor elektronik ( E-Passport ) diplomatik, dan dinas. " Peluncuran E-...
" Peluncuran E-Passport merupakan bagian dari upaya Kemlu untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kekonsuleran. " Ujar Menlu Retno saat sambutan HUT Kemlu secara virtual, Kamis (19/8/2021), dikutip dari laman resmi Kemlu.
Penggunaan paspor elektronik ini, harapan Retno dapat berkontribusi bagi upaya keamanan nasional maupun internasional yang menjadi kepentingan bersama.
E-Passport memiliki fitur pengamanan yang lebih kuat dari potensi pemalsuan, sekaligus meningkatkan efektifitas dan efesiensi proses pemeriksaan passport di pos imigrasi dengan menggunakan teknologi saat ini.
Selain itu sebagai amanat telah di atur melalui undang-undang No.6 Tahun 2021 tentang keimigrasian, serta peraturan pemerintah No.31 Tahun 2013 sebagai peraturan pelaksanaanya.
Dilansir dari Kemlu, standar internasional E-Passport diplomatik dan dinas telah memenuhi persyaratan yang tercantum dalam dokumen 9803 ICAO yaitu mengenai standard and specitification machine readable travel documents (MRTD) edisi terakhir.
Hal tersebut akan menjamin keamanan dan keabsahannya. selain itu paspor ini pun memberikan kemudahan bagi pemegangnya, karena telah terintegrasi dengan sistem yang diakui secara global.
Menlu mengatakan paspor elektronik ini merupakan hasil karya anak bangsa, buatan negeri sendiri.
(Sumber : Kementerian Luar Negeri RI | Gambar : Ilustrasi Passport/thinkstock)
