Berita 24 Indonesia - Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Irjen Pol Istiono menyatakan bahwa akan menerapkan peraturan baru terkait penggo...
" Bulan Agustus diterapkan sekarang kami sedang mengecek sarana dan prasarana (sarpas) dulu " Kata Irjen Pol Istiono tertulis dalam keterangan pers di humas polri, Senin (2/8/2021).
Lanjut Irjen Pol Istiono menjelaskan pihaknya akan melakukan sosialisasi ke seluruh Polda jajaran. Hal itu, untuk memaparkan bagaimana makanisme dalam kebijakan terkait 3 golongan SIM C.
Sementara, Direktur registrasi dan identifikasi Kops Lalu Lintas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Yusuf menambahkan bahwa akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu, karena pemerintah masih memberlakukan PPKM.
Dilansir dari laman humas polri, penggolongan SIM C telah tertuang pada peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.
Dalam kebijakan tersebut, dijelaskan bahwa tiga jenis SIM C yakni, SIM C, CI, DAN CII. perbedaannya berada pada kapasitas isi silinder mesin kendaraan.
Brigadir Jenderal Yusuf menjelaskan SIM C berlaku untuk jenis sepada motor dengan kapasitas silindet mesin sampai dengan 250 cc, sementara SIM C1 untuk jenis sepada motor silinder mesin di atas 250 hingga 200 cc.
Lalu SIM CII berlaku untik jenis sepada motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau jenis motor listrik.
" Untuk pembiayaan SIM C, CI, dan CII tetap sama " Ucap Yusuf.
Kemudian dalam pada 8 peraturan pemilik SIM C minimal 17 tahun, dan bagi pengendara motor SIM C 1 minimal berusia 18 tahun, dan SIM CII minimal 19 tahun.
Dalam pasal 2 peraturan kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 menjelaskan bahwa pengendara yang hendak memiliki SIM CI wajib memiliki SIM C umum, dengan catatan SIM C yang dimilikinya telah digunakan selama dua belas bulan sejak SIM C diterbitkan.
Selain itu untuk yang ingin memiliki SIM CII serupa, yakni pengendara memiliki SIM CI yang telah diterbutkan selama dua belas bulan sejak diterbitkan.
(Sumber : Humas Polri | Gambar : Ilustrasi SIM C/Tribatanews NTB)
