Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Kader Partai Demokrat Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian Dan Fitnah Kepada AHY dan SBY Ke Mapolres Lamongan

Berita 24 Indonesia  - Kader Partai Demokrat bersama kuasa hukumnya pada Selasa ini (24/8/2021) mendatangi Mapolres Lamongan untuk melapor...



Berita 24 Indonesia  -
Kader Partai Demokrat bersama kuasa hukumnya pada Selasa ini (24/8/2021) mendatangi Mapolres Lamongan untuk melaporkan dugaan ujaran kebencian dan fitnah yang ditujukan untuk Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, dan Susilo Bambang Yudhoyono.

Laporan tersebut ditemukan di sejumlah unggaham media sosial Facebook. Akun tersebut, di tengarai milik FH yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Lamongan.

Unggahan tersebut tertanggal 11 dan 16 Agustus 2021.

" Karena tulisan yang dibuat oleh pemilik akun Facebook tersebut, kami anggap dapat memecah kesatuan dan persatuan anak bangsa " Kata Wakil Sekretaris DPC Partai Demokrat Lamongan, Sugeng Santos, dikutip dari kompas.com, Selasa (24/8/2021).

Sugeng Santos menambahkan, sebelum melakukan ke jalur hukum, pihaknya terlebih dahulu memperingatkan tindakannya kepada pemilik akun Facebook tersebut.

Namun hal tersebut diabaikan, lantaran pemilik akun kembali mengulanginya dengan perbuatan yang serupa.

" Tahun 2020, yang bersangkutan juga sempat membuat postingan yang kami anggap dapat memperburuk citra partai kami. Sudah kami peringatkan, tapi yang bersangkutan kembali mengulangi. Akhirnya kami kader demokrat melaporkan kasus ini ke polisi " Tegasnya

Selain menegur pemilik akun tersebut, para kader partai Demokrat pun pernah mendatangi Inspektorat Pemkab Lamongan. 

" Kami sayangkan postingan yang dibuat. Boleh melakukan kritikan tapi ada tempatnya, dan tidak harus mengahina bapak SBY dan keluarganya. Apalagi pak SBY mantan presiden kita, orang yang pernah memimpin negeri ini selama 10 tahun " Ucapnya

Dilansir dari kompas, Ahmad Umar Buwang selaku kuasa hukum partai Demokrat mengatakan pemilik akun tersebut terancam melanggar pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 1 tahun 1996.

Kemudian pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dan pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). 

" Siapa dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun " Tuturnya


(Sumber : Kompas | Gambar : Logo Demokrat/demokrat.or.id)

Reponsive Ads