Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Kabareskrim PolrI Meminta Masyarakat Untuk Melaporkan Jika Menemukan Oknum Yang Menaikan Harga Tes PCR

Berita 24 Indonesia - Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan oknum yang...



Berita 24 Indonesia - Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan oknum yang menyedian tes PCR di atas HET.

Dalam hal tersebut, Kementerian Kesehatan RI telah menurunkan batas tarif tertinggi pemeriksaan screening Covid-19.

Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan, pemantauan, serta pengamanan terkait tes PCR tersebut.

" Karena itu, kami mohon partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk menginformasikan bila ada penyedia jasa PCR menetapkan tarif di atas yang sudah ditetapkan pemerintah " Kata Komjen Pol Agus Andrianto, Kamis (19/8/2021), dikutip dari laman resmi humas.polri.


Pengawasan implementasi kebijakan tersebut, Agus memamparkan bahwa akan dilakukan oleh jajaran yang tersebar diseluruh tanah air.

Yang artinya polri telah mengerahkan personel mulai dari tingkat bareskrim mabes polri, hingga reserse kewilayahan. 

Selain itu pun, memiliki Satgas penegakan hukum dengan sandi aman nusa II untuk menindak pihak-pihak yang melanggar kebijakan pemerintah di tengah pandemi Covid-19.

" Kami dan jajaran adalah tangan-tangan negara untuk melakukan pengamanan dan pengawasan dalam pelaksanaanya " Tambahannya

Oleh karena itu, Agus berharap agar penyedia jasa PCR dapat memenuhi dan malaksanakan kebijakan pemerintah tersebut agar tidak perlu ada penindakan hukum.


(Sumber : Humas.Polri | Gambar : Ilustrasi PCR Tes/Alo Dokter) 

Reponsive Ads