Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Justin PSI Meminta Anies Baswedan Untuk Menjelaskan Pengadaan Tanah Makam Yang Berada Di Kelurahan Srengseng Sawah, Jagakarsa

Berita 24 Indonesia - Partai Solidaritas Indonesia meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menjelaskan terkait pengadaan ta...




Berita 24 Indonesia -
Partai Solidaritas Indonesia meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menjelaskan terkait pengadaan tanah makam Covid-19 yang berada di Jalan Sarjana, Kelurahan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Anggota komisi D DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian yang merupakan dari fraksi PSI mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pengadaan tanah makam tersebut ternilai lebih mahal, yakni Rp. 3,33 miliar.

Kemudian pengadaan tanah makam dari Dinas Pertamanan Dan Hutan DKI sejumlah Rp.71,24 miliar. Anggaran tersebut menggunankan APBD perubahan tahun 2020.

" Tapi kami heran mengapa tiba-tiba Pak Anies meminta anggaran Rp. 219 miliar untuk pengadaan tanah makan Covid-19, sementara sebenarnya Pemprov DKI masih memiliki banyak tanah " Kata Justin Adrian, dikutip dari tempo.co, Senin (23/8/2021).

Dalam hal ini, Justin Adrian mengatakan bahwa anggota dewan telah mempertanyakaan terkait dugaan pemborosan tersebut saat rapat paripurna. Namun hal ini tidak dijawab oleh Pemprov DKI Jakarta

Menurut Justin total anggaran pengadaan tanah makam Covid-19 yang senilai Rp.219 miliar, dan terealisasi sebesar Rp, 186.24 miliar digunakan untuk membeli tanah makam di 5 lokasi, salah satunya yang berada di Kelurahan Srengseng.

Dilansir dari tempo, menurut laporan dari BPK terdapat 4 kejanggalan terkait pengadaan tanah,

Pertama, lokasi tanah yang berada 50 meter dari jalan sarana; Kedua, tidak ada akses ke tanah makam, sehingga harus melalui jalan setapak di atas tanah milik warga;

Lalu yang ketiga, tanah berada dicekungan, yakni 3 meter di bawah jalan sarjana; dan yang keempat, lokasi tanah berada di zonasi H. 3 Pemakaman yang tidak bisa digunakan untuk bangunan dan mendapatkan IMB. 

" BPK menemukan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak memperhitungan 4 faktor tersebut sebagai komponen yang mengurangi harga, dan tidak diperhatikan saat negosiasi harga dengan pemilik tanah " Ujarnya

Justin menambahkan hal tersebut BPK meminta kepada Dinas Pertamanan Dan Hutan Kota untuk menghitung ulang harga pasar.

Kemudian, dari Dinas Pertamanan Dan Hutan Kota mengatakan bahwa Anies Baswedan sudah mendapatkan laporan kajian awal, sebelum terjadi transaksi pengadaan tanah makam.

Laporan yang diberikan ke Anies Baswedan memaparkan kondisi status tanah, kesesuaian dengan kebutuhan pemerintah, dan penilaian kelayakan.

" Oleh sebab itu, pak Gubernur tidak bisa bilang tidak tahu atau melempar kesalahan kepada anak buah " Ucapnya.

(Sumber : Tempo.co | Foto : Dok.MI)




 

Reponsive Ads