Berita 24 Indonesia - Terpidana kasus korupsi Pinangki Sirna Malasari atau yang lebih dikenal dengan Jaksa Pinangki resmi dipecat dan diber...
Keputusan
itu ditetapkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui surat nomor 185/2021.
Pinangki dipecat karena melakukan tindak pidana kejahatan atau yang berkaitan
dengan jabatannya sebagai PNS.
“Keputusan
Jaksa Agung tersebut menetapkan untuk memberhentikan dengan tidak hormat sebagai
pegawai negeri sipil atas nama Pinangki Sirna Malasari,” kata Kepala Pusat
Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam
konferensi pers.
Pemecatan
Pinangki telah dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam
Pasal 87 ayat (4) huruf b UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal
250 huruf b PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
diubah dengan PP 11/2017.
Atas
pemecatan tersebut, Jaksa Agung mencabut surat keputusan sebelumnya Nomor 164/2020
tertanggal 12 Agustus 2020 yang memberhentikan sementara Pinangki dari jabatannya
sebagai PNS.
Pinangki
telah dieksekusi ke Lapas Wanita Kelas II-A Tangerang pada 2 Agustus 2021 lalu.
Ia akan menjalani hukuman selama 4 tahun. Putusan tersebut sudah berkekuatan
hukum tetap setelah jaksa maupun Pinangki tak mengajukan kasasi.
Nama Pinangki
Sirna Malasari mulai dikenal dalam satu tahun terakhir setelah keterlibatannya
dalam kasus Djoko Tjandra yang merupakan buronan kasus skandal Bank Bali yang
berhasil ditangkap di Malaysia pada Juli 2020.
Berawal
dari foto viral di media sosial pertemuan Jaksa Pinangki bersama Djoko Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking.
Masyarakat
Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) kemudian melaporkan dugaan pertemuan tersebut ke Komisi
Kejaksaan. Mereka menduga, foto itu diambil di Kuala Lumpur untuk memuluskan
rencana permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra.
Sumber:
Kompas.com
Tags:
Terpidana Kasus Korupsi, Jaksa Korupsi, Korupsi di Indonesia.